Polres Batu Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Sebanyak 6 Unit

Polres Batu gelar konferensi pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil
 

Jawapes, BATU - Setelah dilakukan pengejaran hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur. Akhirnya Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan mobil sebanyak 6 unit pada tanggal 25 Juli 2022 lalu.


Hal tersebut tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin saat giat Press Rilis di Mapolres Batu, Rabu (3/8/2022). 


Kapolres Batu menerangkan, tersangka berinisial GZA (23) merupakan warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dan saat ini sudah diamankan oleh Polres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


“GZA mengaku menggadaikan 6 unit mobil tetangganya warga Pujon Lor dalam kurun waktu Januari sampai Maret 2022,”ujar Kapolres Batu.


Dalam keterangan press rilisnya, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, kejadian kasus tipu gelap berawal ketika tersangka mendatangi  masing-masing rumah korban untuk meminjam dan menyewa kendaraan mobil milik para korban dengan berbagai alasan, yaitu digunakan untuk menjemput keluarga tersangka yang ada di Kota Surabaya karena habis datang dari Kota Makasar. Lalu, tersangka juga beralasan untuk takziah ke keluarganya yang ada diluar kota dan untuk keperluan pribadi, sehingga para korban menyerahkan mobilnya. 


"Setelah mobil dibawa oleh tersangka, kendaraan milik para korban digadaikan dan sebagian ada yang di jual oleh GZA kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari para korban. Terkait besaran uang gadai bervariasi antara Rp 20.000.000, sampai dengan Rp28.000.000," kata AKBP Oskar.


Setelah melakukan aksi kejahatannya, tersangka diduga melarikan diri karena tidak bisa dihubungi oleh korbannya. Karena merasa tertipu, akhirnya para korban melaporkan kejadian ini ke Polres Batu.


"Dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut, tersangka GZA telah melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP karena melakukan tindak pidana  dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya empat tahun," pungkasnya. (Red/A.F)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama