Tiga Pelaku Pengeroyokan di Amankan Polisi


Ketiga tersangka setelah di amankan Polsek Jombang

Jawapes, JOMBANG - Tiga Pelaku Penganiayaan/pengeroyokan di Jalan Brigjend Kretarto Desa Sambong Dukuh, Kabupaten Jombang terhadap korban Dani Priyanto warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang.

Para tersangka tersebut yakni, Thoriq Exsal Fikri Yahya (20) Mochamad Yusuf Rochmatulloh (21) dan Mohammad Wahyu Ramadhani (20). Ketiganya warga Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi menjelaskan, berawal dari kunjungan korban ke teman wanitanya bernama Winda di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Sabtu (9/7/22) sekira jam 22.00 WIB.

Sekitar pukul 22.30 Wib, Dani pulang dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL. Nah, saat perjalanan pulang, karyawan perusahaan Surya Kencana Food Mojongapit, Jombang itu merasa dibuntuti oleh orang.

"Pada saat berjalan meninggalkan rumah teman wanitanya korban merasa diikuti oleh 2 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor," kata AKP Bambang, Kamis (14/7/2022) siang.

Bambang memaparkan, kronilogi ketika perjalanan sampai di jalan Brigjen Kretarto tepatnya di depan SPBU Sambongdukuh, mobil korban diketok oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong agar Korban minggir atau menepikan mobilnya.

"Setelah turun, korban ditanya namanya. Usai dijawab, Thoriq langsung memukul mata sebelah kiri korban sebanyak 1 kali hingga seketika korban jatuh. Thoriq bersama temannya langsung melakukan pengeroyokan sambil meminta korban mengeluarkan ponselnya dan diblokir WhatsAppnya atas nama Winda beserta akun instagramnya lalu membanting HP korban seraya berucap jangan ganggu Winda lagi," ucapnya.

Bambang menambahkan, korban kemudian ditolong oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Jombang, pada Senin 11 Juli 2022 dengan barang bukti hasil visum luka korban.

"Dari laporan itu, Polisi bergerak Berdasarkan hasil penyelidikan di sekitar TKP dan menggali keterangan sejumlah saksi mendapatkan identitas pelaku. Hingga ketiga pelaku dibekuk pada Selasa (12/7/2022) beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan saat itu, alah satu tersangka residivis kasus pencurian tahun 2018. Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polsek Jombang. Pasal yang di kenakan 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," tutup mantan Kapolsek Jogoroto ini.
(Arik)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama