Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil Delapan Bulan


Tersangka Ayah Tiri cabul setelah diamankan polisi

Jawapes, JOMBANG - Pencabulan yang dilakukan Agus Budiono (36) terhadap anak tirinya AF(16) pelajar, warga Dusun Bogorame Desa Kedungbogo Kecamatan Ngusikan Jombang. hingga korban hamil delapan bulan.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho menuturkan, saat ini penyelidikan kasus pencabulan diambil ahli langsung oleh Polres Jombang," ucap Giadi.

"Kejadian pencabulan berawal dari tahun 2021. Saat itu tersangka melepas baju korban dengan melakukan ancaman untuk tidak menceritakan kepada siapa pun. Hingga terjadi pencabulan berulang kali sampai korban hamil dan terakhir tersangka melakukan tindakan bejatnya pada bulan Juli 2022," jelas Giadi.

Giadi menambahkan, terungkapnya kasus pencabulan atas laporan kakak kandung korban yang melihat adiknya hamil. Setelah di desak akhirnya korban mengaku bahwa anak yang di kandung adiknya adalah hasil kebejatan ayah tirinya.

Mendengar Penuturan dari sang adik. Kakak korban tidak terima dan langsung melaporkan ke SPKT Polsek Bareng.

Saat ini tersangka telah kami amankan di sel tahanan Polres Jombang dan melakukan Visum terhadap Korban.

"Tersangka kami jerat tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur Pasal 81 UURI Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan, dengan ancaman paling singkat pidana kurung 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," tutup Giadi. (Arik)







Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama