VISI MISI PRESIDEN VS VISI MISI NEGARA



Oleh Prihandoyo Kuswanto .
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila.

Jawapes Surabaya - Negara Indonesia itu didirikan dengan tujuan dan mempunyai visi dan misi yang jelas dan tidak boleh visi misi negara itu diganti dan tidak dijalankan sebab yang nama nya visi misi itu sampai kapan pun tidak boleh diubah atau diganti itu sebuah pengkhianatan jika terjadi seperti itu sebab sampai detik ini yang nama nya pembukaan UUD 1945 belum perna diganti atau diamandemen .

Rupa nya banyak yang tidak memperhatikan terhadap UU syarat sebagai presiden berdasarkan UU No.7 Tahun 2017, Syarat menjadi Presiden diatur dalam pasal 169 adalah sebagai berikut:

r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Jadi UU no 17 tahun 2017 pasal 169 ayat r.Presiden harus punya visi misi sendiri .

Rasa nya memang kelihatan benar mangka nya kalau dalam pilpres calon presiden berdebad adu visi misi bahkan disiarkan di TV dan panelis nya pakar pakar tatanegara yang sudah mumpuni ilmu nya dari kampus intelektual kampus yang sangat pakar ,
Sungguh aneh yang mengadakan kaum intelektual kampus,pakar tatanegara , guru besar ikut mengatur debad dan yang di perdebatkan visi misi .

Dan tidak ada yang sadar kalau negara ini punya visi misi sendiri sejak negara di Proklamasikan sudah ada visi misi negara yang di uraikan didalam Preambule UUD1945.

Alinea II inilah visi Indonesia di cantumkan
Visi: Merdeka ,,Bersatu,
Berdaulat ,Adil dan Makmur.

Alenea ke II.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sedang Misi Negara
Berada di Alinea IV

Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Visi, Misi Presiden dan Wakil Presiden RI
Dilihat: 64147
fShare ShareSimpan

Visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

"Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berdasarkan
Gotong Royong"

Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

1.Peningkatan Kualitas Manusian Indonesia;

2.Struktur Ekonomi yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing;

3.Pembangunan yang Merata dan Berkeadilan;

4.Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan;

5.Kemajuan Budaya yang Mencerminkan Kepribadian Bangsa;

6.Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya;

7.Perlindungan Bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga;

8.Pengelolaan Pemerintah yang Bersih, Efektif, dan Terpercaya;

9.Sinergi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan.

Jadi dari visi misi negara dengan visi misi presiden ya jangan salahkan kalau bangsa ini ,Tidak merdeka ,Tidak bersatu ,tidak Adil dan makmur ,jadi tidak mungkin visi presiden berdaulat kalau bangsa ini tidak merdeka dan tidak bersatu .bagaimana Indonesia maju kalau tidak merdeka dan bersatu apalagi maju tetapi tidak adil dan makmur ,terus Indonesia maju untuk siapa .? Apa ukuran maju itu ? .
Jadi kalau banyak buzer yang terus melakukan adu domba pada bangsa ini ya karena Visi nya tidak lagi bersatu .

Bagaimana dengan misi Negara di banding dengan misi presiden .jelas juga berbeda Negara melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia .jadi yang dilindungi hanya bangsa nya tidak tanah air nya maka kita bisa merasakan 70%tanah air dikuasai oleh 0,10%Aseng dan Asing .hal ini disebabkan misi Presiden tidak melindungi tanah tumpah darah Indonesia.

Tidak ada misi mencerdaskan kehidupan bangsa .jadi jangan heran kalau hoax terus di hujamkan dalam kehidupan bangsa .

Mangka nya ruwet negara ini presiden punya visi misi sendiri Negara punya visi misi sendiri .

Jika visi misi negara pasti tidak membiyayai kereta api cepat sebab bukan kebutuhan hajat hidup orang banyak .

Kalau visi misi negara tidak akan memberi izin pada perorangan menguasai jutaan hektar tanah negara.

Kalau visi misi negara pasti tidak akan mengeruk kekayaan ibu Pertiwi dengan mendatangkan TKA China .

Kalau visi misi negara pasti tidak akan pindah ibu kota negara.

Kalau visi misi negara tidak akan membiarkan PLN dijual ke asing .

Kalau visi misi negara tidak akan melakukan Islamophobia dan menstikma Islam Radikal,Islam Teroris ,Islam Intoleran ,Khilafah .pasti tidak akan dilakukan sebab merusak visi negara merdeka,bersatu ,berdaulat adil dan makmur .

Jadi negara ini rusak ya karena Presiden punya visi misi Negara punya visi misi .

Padahal pendiri negeri ini sudah membuat sistem ketata negaraan yang bener .Vivi Misi negara itu oleh MPR diuraikan didalam GBHN setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN oleh sebab itu Presiden sebagai mandataris MPR untuk menjalankan visi misi negara yang sudah diuraikan didalam GBHN ,jadi jelas presiden yang menjalankan GBHN ,MPR yang memberi mandat dan memilih presiden untuk menjalankan GBHN .
Maka diakhir jabatan nya presiden memberi pertangungjawaban ke MPR .
Presiden tidak boleh menjalankan politik nya sendiri atau kelompok nya apalagi presiden petugas partai .

Presiden itu yang menjalankan negara jadi tidak boleh punya visi misi sendiri. Masak satu negara dua visi misi .

Bagaimana mungkin UU no 17 tahun 2017 bisa mengalahkan pembukaan undang undang dasar 1945 .bukan nya secara Herarkhy hukum keliru ?

Bagaimana menurut anda dan pakar tatanegara apa boleh begitu ?.

(CSan/Prih).
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama