Jawapes~ Banjarnegara - (14/06/2022) Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PDAM Kabupaten Banjarnegara atas nama SR (52 Tahun) selaku mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Semarang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menerangkan bahwa sidang perdana yang digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum yang digelar pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, sidang yang dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Joko Saptono, SH, MH bersama dua hakim anggota dalam perkara tersebut.
Terdakwa SR (52 Tahun) merupakan mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara, menjadi terdakwa dalam perkara ini terkait dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa & Accessoris Dari Pegawai Yang Tidak Disetorkan/tidak dibayarkan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banjarnegara dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.
Diketahui bahwa PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua, PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan tugas terdakwa SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, namun terdakwa SR tidak melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Kemudian PDAM Kabupaten Banjarnegara melaksanakan pembelian pipa dan aksesoris pengeluaran uang untuk membayar pembelian pipa dan aksesoris tersebut telah dilaksanakan dengan voucher pengadaan pipa dan cek, namun terdakwa SR belum membayarkan kepada rekanan serta belum membayarkan pajak, terdakwa SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian pada periode tersebut dalam pemeriksaan di Penyidikan mengakui menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatan terdakwa SR mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Daerah Kabupaten Banjarnegara pada PDAM Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 126.675.968,- sebagaimana Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara. Seperti diketahui terdakwa SR melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 126.675.968,- saat proses penyidikan sesaat sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH melanjutkan bahwa persidangan terhadap terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas-IA Semarang akan melanjutkan pekan depan Selasa (tanggal 21 Juni 2022) sekaligus penunjukkan Penasihat Hukum terhadap terdakwa serta kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum.
(One)
Pembaca
Posting Komentar