Jawapes Surabaya – Jaringan Warga Peduli Sosial (JAWAPES) Indonesia melayangkan surat teguran sekaligus permintaan klarifikasi kepada Camat Wiyung terkait pembongkaran Gapura Gang Jalan Golongan RW 03, Kelurahan Babatan, Surabaya, yang memicu keberatan warga dan dinilai bertentangan dengan kesepakatan rapat resmi pemerintah.
Surat bernomor 18/JAWAPES/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 itu diantarkan langsung oleh Suwiryo bersama warga. JAWAPES meminta penjelasan mengenai alasan dibongkarnya fasilitas lingkungan tersebut meski sebelumnya telah digelar pertemuan resmi yang melibatkan unsur DPRD Kota Surabaya, Kecamatan Wiyung, Kelurahan Babatan, pihak PT BUM/PT BIRU, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.
Suwiryo menegaskan, forum pada 22 Oktober 2024 telah menghasilkan kesepakatan bahwa pembangunan Gedung Biru tidak diperbolehkan menggunakan akses Jalan Golongan. Namun, lima hari setelah pertemuan berlangsung, gapura lingkungan warga justru dibongkar.
"Kami meminta Camat Wiyung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan tidak dijalankannya hasil rapat tersebut, dasar hukum pembongkaran, serta langkah yang telah dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat," tegas Suwiryo, Kamis (11/6/2026).
Kepala Biro Hukum JAWAPES Indonesia, Dr. H. Suwito, SH., MH., menyatakan persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum dan konsistensi pelaksanaan keputusan yang lahir dari forum resmi pemerintahan.
"Kami memandang bahwa apabila hasil rapat resmi yang melibatkan DPRD Kota Surabaya, Kecamatan Wiyung, Kelurahan Babatan, pihak perusahaan dan masyarakat tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka kondisi tersebut patut diklarifikasi karena berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," jelasnya.
Menurut Dr. Suwito, apabila pemeriksaan instansi berwenang menemukan adanya kelalaian, pembiaran, pengabaian kewajiban jabatan, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka dapat dilakukan evaluasi hingga penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP JAWAPES Indonesia, Rizal Diansyah Soesanto, ST., CPLA., menegaskan langkah yang ditempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk menjaga kewibawaan pemerintahan dan melindungi hak masyarakat.
"JAWAPES Indonesia meminta adanya jawaban dan klarifikasi tertulis dalam waktu tujuh hari kerja agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta kejelasan mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian yang jelas, maka JAWAPES bersama masyarakat akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pengaduan kepada Wali Kota Surabaya, Inspektorat Kota Surabaya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur, DPRD Kota Surabaya, serta instansi pengawas dan penegak hukum yang berwenang," tegas Rizal.
JAWAPES menilai persoalan ini bukan sekadar pembongkaran fasilitas lingkungan, melainkan menyangkut kredibilitas hasil rapat resmi, kepastian hukum, ketertiban umum, serta perlindungan hak warga. Karena itu, organisasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kerja kepada Camat Wiyung untuk menyampaikan penjelasan tertulis sebelum menempuh jalur pengaduan ke lembaga pengawas dan instansi terkait. (Red)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments