Kajati Jatim Ajukan 3 Perkara ke Jampidum Kejagung untuk Restorative Justice


Jawapes Surabaya – Dr. Mia Amiati Kajati Jatim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum berserta para Kajari mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) terhadap 3 perkara pidana ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) secara Virtual, Kamis (09/06/2022)


Dr. Mia Amiati Kajati Jatim 

Dr. Mia Amiati sebagai Kajati Jatim selanjutnya melaporkan 3 (tiga) perkara yang diajukan yaitu 2 (dua) perkara penganiayaan dari Kejari Nganjuk dan Kejari Kabupaten Mojokerto dan 1 (satu) perkara pencurian dalam keluarga dari Kejari Situbondo, kepada Jampidum Dr. Fadil Zumhana.

Bahwa selanjutnya Kajari Nganjuk, Kejari Mojokerto dan Kejari Situbondo secara bergantian melakukan expose perkara yang diajukan restorative justice.

Terhadap paparan para Kajari tersebut Jampidum pada pokonya menyampikan bahwa perkara yang diajukan telah memenuhi syarat secara aturan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ).

Kemudian secara keadilan masyarakat juga telah terpenuhi sehingga Jampidum menyetujui perkara tersebut di hentikan penuntutanya untuk mendapatkan RJ.

“Agar para Kajari segera menyelesaikan adminstrasi pengehentianya,” tutupnya.
(Bram)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama