Himbauan Bagi Masyarakat Harus Patuhi Aturan Lalu Lintas


Jawapes Surabaya - Kurang 4 hari lagi Korlantas mabes Polri bakal menggelar Operasi Patuh Semeru mulai 13 hingga 26 Juni 2022, bagi masyarakat yang melanggar akan ditindak tegas langsung oleh anggota beserta Surat tilang pasal yang berlaku,

Kasatlantas AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M. SI.

Menurutnya, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, selain itu, Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut.

Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran bagi masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.

"Kasatlantas AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M. SI. Menerangkan bagi pengguna pengendara Roda dua ( R2 )Yang tidak menggunakan helem dan tidak mempunyai Surat Ijin Pengemudi ( SIM ) akan kami tindak tegas tilang dan teguran bagi para pengendara motor,"imbuhnya.

"Masih kata Teddy, kami berharap masyarakat terutama bagi pengguna jalan pengendara Roda dua mentaati peraturan lalu lintas keamanan masyarakat begitu penting bagi kami semua,

Kami berharap agar petugas di lapangan memahami sasaran operasi, serta melaksanakan secara maksimal dan tak lupa harus dilakukan dengan kesabaran tanpa ada kekerasan saat tugas,"ucapnya. (Hari)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama