Jawapes, Cilacap - Ratusan warga Desa Binangun Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap menggeruduk dan melakukan Aksi Demo di depan Kantor Bupati Cilacap, Rabu Siang (22/06/2022). Dalam aksinya, massa menuntut Kepala Desa Binangun agar di proses secara hukum dan di berhentikan dari jabatannya, karena sudah melakukan tindakan asusila dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak masih di bawah umur yang notabennya sebagai Anak Tirinya.
Karena merasa telah mencoreng nama baik Desa Binangun, maka wargapun geram dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Kades berinisial Wly.
Salah seorang pendemo menuturkan, bahwa kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018 dan sempat di mediasi secara kekeluargaan, tetapi perbuatan tersebut terulang kembali pada tahun 2021. Maka dari itu, warga sepakat untuk melakukan demo ke Kantor Bupati agar permasalahan yang sangat memalukan Desa kami cepat di tangani oleh aparat hukum dan di dengar oleh Bupati Cilacap karena pihak keluargapun sudah melaporkan kasus ini ke Polres Cilacap, tuturnya.
Aksi demo berjalan dengan aman dan tertib setelah perwakilan warga yang berjumlah sekitar 10 orang di persilahkan masuk ke Kantor Sekda dan diterima Wakil Sekda juga di hadiri Kapolsek Binangun serta Camat Binangun untuk bermediasi, tetapi apabila permasalahan ini tidak segera di selesaikan, maka para pendemo warga Desa Binangun akan datang lagi ke Kantor Bupati dengan masa yang lebih banyak lagi.
"Wakil Sekda Dian Setyabudi berjanji akan secepatnya melaporkan apa yang menjadi tuntutan warga Desa Binangun melalui perwakilannya kepada Bupati Cilacap dan Bupati akan menugaskan inspektorat untuk menyelidiki, lalu segera membentuk tim khusus untuk segera menyelidiki laporan warga tentang terjadinya kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Kades Binangun. Selain itu juga ada tuntutan tentang proyek pengerukan tanah dengan menggunakan alat berat yang di kerjakan Kades Binangun yang diduga tidak sesuai. Kalau memang terbukti bersalah maka akan direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades sesuai dengan Perda nomer 5 tahun 2015 dan dirubah perda nomer 9 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
"Selanjutnya diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku, karena memang kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian," ungkapnya.(Egy W)
Pembaca
Posting Komentar