Oknum Polisi Memalak Pengusaha 40 Juta

Jawapes Surabaya - Adanya upaya dugaan pemerasan yang dilakukan seorang oknum polisi berinisial Aiptu R Kanit Unit Tipidkor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terhadap sopir truk pengangkut pupuk.

Berawal dari info masyarakat bahwa ada sebuah truck tronton yang diparkir di wilayah ASDP Pelabuhan Tanjung Perak Jl. Kalimas Baru Surabaya dengan nopol L 9225 UF membuat Tim investigasi media Jawapes mencari informasi tentang keberadaannya. Dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya dia melontarkan pembicaraan/info bahwa truck tronton tersebut sudah hampir 1 bulan parkir disitu.

Tim Investigasi media Jawapes melakukan konfirmasi kepada satuan lalu lintas AKP Eko selaku Kasatlantas Polres Tanjung Perak beliau menjawab unit tersebut sudah ditangani oleh satuan Tipidkor.

"Unit tersebut atas nama CV. SA, saat ini dalam penanganan unit Tipidkor mas," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terhadap pihak CV. SA, membenarkan bahwa truk tronton tersebut miliknya yang sedang mengangkut pupuk dan ditahan sejak tanggal 19 April 2022.

"Truk tersebut membawa kiriman kami berupa pupuk untuk dikirimkan ke luar pulau. Yang mengherankan kami berkas sudah lengkap, surat jalan ada tanpa kami ketahui apa pelanggarannya truk tersebut ditahan. Saat kami konfirmasi malah dimintai sejumlah uang jika ingin unit tersebut dilepas," ujarnya dengan penuh kesal.

Awalnya diminta sebesar Rp 50 juta, namun yang bersangkutan mampunya hanya bisa memberikan sebesar Rp 25 juta. 

"Penawaran kami 25 juta ditolak, jika ingin unitnya dilepas siapkan 40 juta," katanya.

Pernyataan ini dibenarkan Wakil Ketua Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PPPKRI) Bela Negara Provinsi Jawa Timur, Wahab Imanto yang sempat mengklarifikasi langsung dengan menemui Iptu R dikantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jumat (13/5/2022) kemarin.

"Saya sempat mempertanyakan pelanggaran apa sehingga truk tersebut harus ditahan. Lalu oknum tersebut menyampaikan akan membantu urusan ini asal memberikan sejumlah uang. Dengan menunjukkan HPnya ke arah saya yang telah diketik angka 40. Saat itu secara spontan saya sampaikan silahkan lanjutkan saja perkara ini lalu saya tinggal pulang," ungkap Wahab, Minggu (15/5/2022) dikantor PPPKRI Bela Negara Provinsi Jawa Timur Jl Ketintang Baru Surabaya.

Dalam peristiwa ini, pemilik barang sangat dirugikan. Dimana usahanya baru mulai jalan pasca pandemi Covid-19 namun naas harus berhadapan dengan oknum Kepolisian yang harus tawar menawar seperti belanja dipasar. (Bram)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama