Jawapes, Semarang - Di tengah kelangkaan Minyak Goreng di pasaran, dua warga Kabupaten Kudus nekat mencari keuntungan dengan memalsukan Minyak Goreng secara dioplos menggunakan cairan pewarna makanan. Harga jual Minyak Goreng oplosan tersebut dibanderol seharga Rp.16.500 per liternya, hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (22/02/2022).
Dalam keterangannya, Kapolda Jateng mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA. Keduanya melakukan aksi pengoplosan Minyak Goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus.
"Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning sehingga campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya. Dalam sekali melakukan pengoplosan Minyak Goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp.5,6 Juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang," terangnya.
Menurut kapolda, aksi pengoplosan Minyak Goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual Minyak Goreng Palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.
"Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke Polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata kapolda.
Lebih lanjut kapolda menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jerigen berisi 17 liter Minyak Goreng Asli dan 20 jerigen masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.600 ribu dan satu bendel nota penjualan.
"Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp.2 Miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," tandasnya.
Selain mengungkap peredaran Minyak Goreng palsu, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN bahwa modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung LPG 3 Kg dan disalurkan ke dalam tabung 5 Kg dan 12 Kg. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di daerah Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
"Jadi Gas LPG di tabung melon 3 Kilo (subsidi), disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 Kg dan 12 Kg," terang Ahmad Luthfi.
Dalam menjalankan, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.
Turut diamankan bersama pelaku, barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.
"Perbuatan tersangka penyalahgunaan tabung Gas LPG dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000," pungkasnya.(Red)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments