Rutan Kota Agung Gelar Serah Terima 12 Klien Pemasyarakatan ke Bapas Pringsewu

Rutan Kota Agung Gelar serah terima 12 klien Pemasyarakatan ke Bapas Pringsewu (24/1).


Jawapes Tanggamus - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung mengadakan kegiatan serah terima 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan program Asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di aula Rutan setempat, Senin (24/01/2022).


Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Boy Naldo beserta jajaran Rutan Kota Agung dan Bapas Pringsewu.


Mewakili Karutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh, Kasubsi pelayanan Tahanan Prameswari  mengatakan, hari ini kita mengadakan serah terima klien Pemasyarakatan untuk program asimilasi dirumah dalam rangka penanggulangan Covid-19 sebanyak 9 orang, 2 orang Cuti Bersyarat (CB), 1 orang Pembebasan Bersyarat (PB).


Lanjutnya, saya harap mereka bisa kembali ke keluarga, ke masyarakat, mendapatkan pekerjaan yang layak dan yang pasti dengan pembinaan yang dilakukan di Rutan Kota Agung ini, mereka akan menjadi warga Negara yang baik dan tidak mengulangi tindak pidana lagi.


"Untuk program Asimilasi, CB dan PB tidak dipungut biaya atau gratis."


Kasubsi Pelayanan Prameswari saat penyerahan kartu Vaksin Covid-19 ke WBP



Dalam kesempatan itu, Prameswari juga menyampaikan kepada Warga Binaan dengan diadakannya asimilasi dirumah, PB dan CB ini kalian semua bisa kembali kepada keluarga tanpa suatu halangan apapun.


Namun kalian tetap harus taat pada peraturan yang ada di Bapas. "Yang pertama adalah wajib lapor, yang kedua tidak dibenarkan mengulangi tindak pidana kembali sampai dengan masa percobaan kalian habis," jelas Prameswari.


Sementara itu, Hartati kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Balai Pemasyarakataan (Bapas) Kelas II Pringsewu mengatakan kegiatan hari ini Assessment dan serah terima 12 orang Warga Binaan, dimana 9 orang asimilasi dan 3 orang integrasi.


"Semoga dengan program asimilasi dirumahkan, CB dan PB ini mereka menjadi warga yang baik, pulang ke keluarganya atau masyarakat menjadi sadar dan tidak mengulangi perbuatannya kembali," pungkas Hartati. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama