Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Begal Payu Darah



foto: tersangka bersama barang bukti yang di amankan dalam konferensi pers

Jawapes Pasuruan - Anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan telah berhasil menangkap pelaku begal payudara (pelecehan seksual) di Lingkungan Kemaden Kelurahan Kersikan Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Pelaku berinisial AA (29 th) warga Jalan Dokter Soetomo 20 Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K. mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Senin (20/12/2021) sekitar pukul 07.35 WIB. Ketika itu, korban perempuan berinisial F (35 th) sedang mengayuh sepeda pancal sendirian di jalan dan dibuntuti dari belakang oleh tersangka yang sedang berhenti di pinggir jalan membeli makanan.

"Pelaku dari jauh telah membuntuti korban dengan mengendarai Sepeda Motor dan melakukan aksinya ketika korban melewati sebuah gang kecil di Kelurahan Bendomungal Kecamatan Bangil," ujar Kasat Reskrim, Rabu (19/01/2022).

Selanjutnya, pelaku yang telah berada di belakang korban langsung memepet korban, kemudian tangan kiri pelaku meremas payudara sebelah kanan korban, dan spontan korban berontak dan kaget saat disentuh pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut pelaku langsung kabur menuju tempat kerja pelaku (sebagai penjual POM Mini di area Bangil).

"Setelah mendapatkan keterangan dari Saksi dan Bukti-Bukti, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AA di Lingkungan Kemaden Kelurahan Kersikan Kecamatan Bangil, dan tersangka telah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Pasuruan," ucapnya.

Pelaku yang merupakan penjual POM Mini itu sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 KUHP.

"Ancaman maksimal (sembilan) tahun penjara. Motif pelaku yakni terdorong hasrat seksualnya karena melihat fisik korban," tutur Kasat Reskrim.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni (satu) buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV milik warga/saksi, (satu) buah dalaman Gamis warna coklat milik korban, (satu) buah Sweater merah muda milik korban, (satu) buah Kerudung warna coklat milik korban, (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna kuning hitam dengan Nopol (N 2499 TDA) milik saksi yang digunakan sebagai sarana, (satu) potong kemeja Hoodie warna putih coklat milik tersangka, (satu) potong celana Jeans warna hitam milik tersangka, dan (satu) pasang sandal warna hitam milik korban.

"Dari keterangan tambahan, Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan/begal payudara sebanyak 2 kali," pungkasnya.

Sementara itu pelaku hanya bisa terdiam malu sambil menyesali perbuataannya yang telah melakukan aksi begal payudara di Bangil. (Adjie)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan