Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST., S.I.K menyampaikan, bahwa tersangka melakukan perbuatan keji ini terhadap korban seorang gadis berinisial TA (14) warga Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes di bulan Juli tahun 2021 di Hotel Cipendok Indah Desa Karang Tengah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
"Modus tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, sesampainya di Cipendok tersangka membelokan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa tersangka saat menyetubuhi korban mengancam korban agar tidak teriak.
"Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban "diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati disini". Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang kerumah," ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, WS (42) warga Desa Pangebatan, Bantarkawung Kabupaten Brebes selaku orangtua korban melaporkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kompol Berry.(Cpt)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments