KPK OTT Hakim PN Surabaya

Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tiba di KPK

Jawapes Surabaya - Kembali lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beraksi melakukan  operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini bukan pejabat melainkan penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022). 

Pelaksana Tugas Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan ada tiga pihak yang telah diamankan KPK dalam OTTnya yaitu hakim, panitera dan seorang pengacara. Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan pada ketiganya untuk menggali informasi lebih dalam.

“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” sebut Ali.

Menurut keterangan Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, hakim tersebut bernama Itong Isnaeni Hidayat. Andi mengungkapkan, penangkapan terjadi Kamis (20/1/2022) pagi ini. Pihak KPK mendatangi PN Surabaya pada pukul 05.00 hingga 05.30 WIB.

“KPK datang ke PN Surabaya langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” tutur Andi dalam keterangan tertulis.

Selain Itong, lanjut Andi, KPK juga mengamankan panitera pengganti bernama Hamdan.

“Di dalam mobil (KPK) ada saudara Itong dan Hamdan yang turut diamankan,” kata Andi.

Sementara itu Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan kasus Perkara Hubungan Industrial (PHI).

"Sekilas kami mendengar ini adalah kaitan dengan PHI," ujar Martin.

Meski begitu ia belum mengetahui jelas perkara yang mana, berapa barang buktinya, dan apa status Itong dan panitera usai tertangkap tangan dalam operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.

"Statusnya kami belum bisa jawab, karena belum ada rilis resmi dari KPK,, apakah saksi, apakah tersangka," kata Martin.

Kini, berdasarkan arahan Mahkamah Agung, PN Surabaya pun mengaku akan sabar menunggu dan menghargai upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.

"Kami sabar menunggu dan kami harus menghargai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," ucap Martin.

Diketahui KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan sebelum menentukan sikapnya atas perkara ini. (Red)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama