GP Anshor Situbondo Desak Bupati Agar Mencopot Jabatan Kepala BKPSDM

Johantono Sekretaris PC GP Anshor Situbondo

 

Jawapes, SITUBONDO - Dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dengan profesional, Bupati didesak agar mencopot jabatan kepala BKPSDM Situbondo, hal tersebut disampaikan oleh Johantono selaku Sekretaris PC GP Ansor Situbondo, Rabu (19/1/2021).                                                  

 

"Penataan birokrasi sebagaimana amanat Presiden RI serta Menteri PAN dan RB tidak dilaksanakan sebagaimana aturan dan sangat amburadul," jelasnya.


Johantono mengungkapkan beberapa hal yang menjadikan pertimbangannya. Seperti demosi (penurunan) jabatan yang tidak sesuai surat Menteri PAN dan RB No. B/467/M.K.T. 01/2021 yaitu adanya penyederhanaan birokrasi tidak boleh merugikan aparatur sipil negara, baik dalam penghasilan maupun sistem karier. 


"Adanya promosi jabatan yang dilakukan Bupati Situbondo di tengah proses perampingan birokrasi yang sedang ditata, seharusnya konsen dulu terhadap penataan baru proses pengisian," katanya.


Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Fraksi PKB tersebut menambahkan bahwa akibat tidak segera adanya pelantikan definitif terhadap pimpinan OPD menyebabkan keterlambatan gaji serta berpengaruh pada roda perekonomian masyarakat. Karena belanja pegawai akan kebutuhan sehari-hari menurun.                                                     


Kemudian, penurunan jabatan hanya diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran etik, tidak disiplin dan karena mendapat sanksi setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.                                             


Selanjutnya pada proses mutasi jabatan, ditengarai tidak melalui proses yang seharusnya dan mengabaikan regulasi yang ada. Dimana terdapat beberapa ASN mengalami proses mutasi lebih dari tiga kali dalam kurun waktu tiga minggu. Dari jabatan struktural ke fungsional dan dilantik lagi dalam jabatan struktural. Padahal aturan inpasing dari struktural ke fungsional dan sebaliknya harus didahului dengan penerbitan SK Bupati, sebagaimana perka BKN tentang mutasi jabatan struktural dan fungsional.


"Kalau bupati tidak berani mengambil sikap tegas, maka PC GP Ansor Situbondo bersama pengurus pusat akan mengadukan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara," tegasnya.


Sisi lain tempat terpisah saat dikonfirmasi oleh awak media dikantornya, Kamis (20/1/2022). Kepala BKPSDM Situbondo Fathor Rakhman memberikan tanggapan, gerakan PC GP Anshor yang telah mengkritisi dan memberikan saran kepadanya masih wajar dan sah saja, yakni terkait penyelenggaran mutasi beberapa waktu yang lalu. Sehingga adanya masukan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pembenahan kedepannya agar lebih baik lagi. Konsekuensi dari penyederhanaan dan perampingan organisasi munculnya SOTK baru, tentu berdampak kepada pejabat yang ada diruang lingkup OPD di Kabupaten Situbondo secara menyeluruh. Sehingga efek dari perampingan adalah menyebabkan sebagian pejabat harus mendapatkan posisi turun jabatan satu tingkat di bawahnya. Jadi kalau turun jabatan bukan berarti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, tetapi karena kebutuhan organisasi. 


"Jika pejabat yang bersangkutan ingin kembali ke posisi semula, tentu pihak pemerintah sudah memikirkannya secara bertahap dengan cara melihat kinerjanya. Sehingga ASN yang mengalami penurunan jabatan tersebut harus menunjukkan sebuah prestasi dan bisa membantu menciptakan inovasi serta melakukan hal-hal yang positif lainnya," terangnya.


Lebih lanjut, Ia menjelaskan sebenarnya lebih banyak ASN yang mendapatkan penghargaan dari pemerintah, yakni berupa mutasi dan promosi jabatan ketempat yang lain. Sedangkan yang turun jabatan jumlahnya sekitar sepuluh orang dari sekian ratusan pejabat. Prinsip ASN secara keseluruhan bagi yang mengalami penurunan jabatan satu tingkat dibawahnya pasti akan dikembalikan. 


"Kalau soal pejabat eselon II yang masih belum dilantik secara definitif sampai saat ini karena harus menunggu turunnya hasil dari Komisi Apartur Sipil Negara (KASN). Terkait gaji ASN sebenarnya tidak terhambat, bahkan sudah bisa direalisasikan oleh masing-masing OPD," katanya. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama