Ketua DPD LSM GMBI Angkat Bicara atas Statetment Penasehat Hukum




Jawapes Banjarnegara -Beredarnya kabar berita di media masa Statemen Penasehat hukum (PH) tentang pernyataan dugaan intimidasi di pengadilan agama Banjarnegara perlu di luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman, oleh sebab itu kami melayangkan permohonan audensi/klarifikasi langsung dengan maksud baik agar penjelasan dan kejelasan terkait hal tersebut. Dengan adanya penolakan terhadap permohonan audensi/klarifikasi langsung yg kami mohonkan,itu hal biasa karena namanya saja permohonan bisa di kabulkan dan atau sebaliknya, Demikian disampaikan ketua Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM GMBI Banjarnegara. 
Saat ditemui awak media disekretariat kelurahan wangon kecamatan Banjarnegara Rabu (5/1/2022)Sore, Saya Widiana kartika SE. Selaku Ketua LSM DPD GMBI Kabupaten Banjarnegara. Menyayangkan dan sangat prihatin dan kecewa, sehingga menjadi konsumsi publik, serta kami dari lsm gmbi perlu meluruskan berita tersebut supaya tidak salah presepsi. 

Lebih penting lagi sebagai pendampingan terhadap (ad) dan sebaliknya.
Jadi harus disampaikan bahwa ada 2 hal: 
1.GMBI berupaya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan upaya-upaya yang sah berdasarkan hukum, disampaikan pula Principal memang sedang dalam proses memperjuangkan haknya.
 2. Adapun pernyataan yang disampaikan Anggota adalah bentuk ekspresi Anggota sebab menurut Anggota masih ada kebenaran materiil yang belum terungkap terkait perkara. Perlu saya tegaskan dan garis bawahi bahwa maksud dan tujuan audiensi bukan pada objek perkara,tetapi kaitannya pernyataan (PH) itu dalam 
persidangan,"
Ungkapnya 

(4rd)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan