Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan, bahwa kejadian tersebut terjadi pertama kali pada pertengahan bulan Januari 2021 di salah satu Hotel kawasan obyek wisata Baturaden Desa Karangmangu Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, terhadap korban gadis berinisial OL (16) yang merupakan warga Domisili Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
"Awalnya, tersangka menjemput korban OL yang kemudian tersangka membawa korban kearah Baturraden. Setelah di Baturraden kemudian tersangka mengarahkan sepeda motornya ke Hotel dan memesan kamar, lalu tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, WN (36) warga Dukuh Jendogo Desa Krengseng Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang berdomisili di Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas yang merupakan orang tua korban melaporkan perbuatan itu kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kompol Berry.
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments