Sekda Kabupaten Situbondo berikan sambutan dan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan bidang cukai |
Jawapes, SITUBONDO - Pemkab Situbondo melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten bersama Bea Cukai Jember melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai kepada perangkat Desa Kilensari, tokoh masyarakat dan karang taruna, bertempat di Aula Balai Desa, Kecamatan Panarukan, Rabu (24/11/2021).
Sekdakab Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., mengatakan Kabupaten Situbondo menerima dana cukai dari pemerintah pusat tahun 2021 besarnya Rp38 Milyar. Dari anggaran tersebut 50% dialokasikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan 25% untuk kesehatan, sedang 25% sisanya kegiatan sosialisasi.
Selanjutnya, kepada peserta sosialiasi DBH CHT dengan kegiatan ini diharapkan mampu memahami peraturan perundang-undangan bidang cukai, sehingga bisa mengingatkan kepada masyarakat setempat agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Karena merupakan pelanggaran norma hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Alasan digencarkannya sosialiasi supaya masyarakat membeli rokok berpita cukai atau legal sehingga pendapatan negara bisa bertambah dan anggarannya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat untuk pembangunan.
"Jika ada pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, untuk sementara ini kita kasih toleransi dengan memberikan peringatan dan menyita rokok ilegal tersebut," jelasnya.
Disisi lain, Kades Kilensari Erfan sangat berterima kasih dengan dilaksanakannya kegiatan sosialiasi peraturan perundang-undangan bidang cukai didesanya. Dan berharap usai mengikuti sosialisasi para peserta dapat memahami materi dengan baik juga turut menginformasikan serta menjelaskan kepada masyarakat terkait aturan larangan mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal. (*)
View
Posting Komentar