Jawapes Banyumas - Proyek Miliaran pembangunan Jembatan Gantung sepanjang 120 meter dengan Lebar 1,8 meter sebagai jembatan Sungai Tajum yang merupakan penghubung antara Desa Tunjung Lor dan Tunjung Kidul Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, terpantau sedang dikerjakan tanpa terpasang papan informasi Proyek dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR).
Adapun APBN Diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 menjelaskan, pengertian dari APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan Pemerintahan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun disekitar lokasi proyek terpampang Banner Hj Novita Wijanyanti SE MM selaku Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Gerindra dan Hj. Yuningsih Anggota DPRD Banyumas Partai Gerindra.
Diduga proyek pembangunan yang dilaksanakan tersebut merupakan Aspirasi Dewan.
Rois Salah satu Karyawan yang merupakan penyedia jasa proyek pembangunan Jembatan Gantung mengatakan, untuk kegiatan pekerjaan proyek pembangunan sudah berjalan selama dua bulan dan akan selesai pada Desember 2021.
"Papan informasi proyek sudah terpasang, namun kemarin di copot buat lewat alat berat dan truk. Papan plang proyek belum di pasang Lagi dan untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Gantung ini juga sudah sekitar 30 persen," ungkapnya kepada awak media Jumat (09/10/2021).
Dari hasil pantauan, penyedia jasa mengabaikan adanya Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 12 Tahun 2021 tentang pengadaan Barang/Jasa yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018.
Peraturan ini juga sekaligus menjadi bagian dari 49 peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Total anggaran 26 Milyar, satu paket pengerjaan jembatan gantung. Ada 4 lokasi diantaranya, tempat di Kabupaten Banyumas, tempat di Kabupaten Purbalingga dan satu tempat lagi diwilayah Kabupaten Banjarnegara.
Pemerintah Rebuplik Indonesia tentunya mendukung transparansi informasi yang sudah menjadi aturan atau undan-undang yang sah, guna pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Secara umum Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk melaksanakan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Meski Undang-Undang dan aturan sudah dibuat serta disahkan, juga banyak pihak yang mengawasi kegiatan tersebut. Akan tetapi yang terjadi dalam praktek di lapangan banyak penyedia jasa yang mengabaikanya, meski pengawas datang ke lokasi tempat proyek pembangunanpun, terkadang tidak ada tindakan atau teguran yang dilakukan ke penyedia jasa.
Bersamaan dengan itu terlihat ada beberapa Pegawai BPP dari Provinsi Jawa Tengah yang datang Untuk meninjau lokasi proyek pembangunan.(SoN)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments