Kepala Disperdagin Situbondo memberikan arahan terkait peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada para pedagang pasar Ardirejo |
Jawapes, SITUBONDO - Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Situbondo bersama Bea Cukai Jember adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal kepada pedagang rokok atau tembakau, di Kantor Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Selasa (26/10/2021).
Acara tersebut dihadiri langsung Kepala Disperdagin Situbondo Edy Wiyono, S.Sos., M.Si., Lurah Ardirejo, Petugas Penyuluhan Bea Cukai Jember dan para peserta sosialisasi.
Kepala Disperdagin Situbondo menjelaskan adanya sosialisasi agar pedagang dapat memahami peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai. Sebagian masyarakat masih ada yang belum tahu tentang perbedaan rokok ilegal dan legal. Maka pihaknya mendatangkan narasumber dari Bea Cukai Jember untuk memberikan wawasan kepada masyarakat supaya di Kabupaten Situbondo tidak ada lagi peredaran rokok ilegal.
"Kalau kita membeli rokok legal atau berpita cukai, maka dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara dan untuk pembangunan," jelasnya. (*/Fin)
Pembaca
Posting Komentar