Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Diskominfo dan Bea Cukai Jember Sosialisasikan Peraturan Cukai

Suasana kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di Balai Desa Arjasa


Jawapes, SITUBONDO - Antisipasi peredaran rokok ilegal semakin meluas. Sejumlah perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KIM yang berada di wilayah Kecamatan Arjasa mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal yang dilaksanakan oleh Diskominfo Situbondo bekerjasama dengan Bea Cukai Jember, Selasa (26/10/2021) Balai Desa Arjasa. 


Kadis Kominfo Situbondo Dadang Aries Bintoro, S.Sos., M.Si.,  yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menghimbau kepada para peserta agar sosialisasi yang diterima untuk melanjutkan ke lingkungan atau desa masing-masing. Selain itu Kadis juga menyampaikan pesan dari Bupati, yang menginginkan Kabupaten Situbondo sebagai salah satu penghasil tembakau yang kualitas dan kuantitasnya cukup tinggi harus bisa menambah nilai dari tembakau yang dihasilkan.


"Tembakau yang dihasilkan tidak hanya dijual gelondongan, tetapi bagaimana caranya untuk dikelola, dipacking sedemikian rupa dengan baik (diberikan pita cukai) sehingga menambah nilai penghasilan bagi masyarakat khususnya petani tembakau," ucapnya.


Sementara Kasi Kepatuhan Intetnal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember Febra Pathurachman secara virtual mengatakan cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan Undang- Undang. Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selanjutnya dijelaskan Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Etil Alkohol, minuman mengandung Etil Alkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya.


"Jika ditemukan rokok ilegal sampaikan ke pos bantu Bea Cukai di Panarukan, pemda, Satpol PP, aplikasi Siroleg, Website Bea Cukai pada fitur layanan masyarakat," ujar Febra. (*/Fit)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama