Tidak Pulang Selama Satu Minggu, Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Persetubuhan


Tidak Pulang Selama Satu Minggu, Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Persetubuhan


Jawapes Banyumas - Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan berinisial EV (16) warga Kecamatan Patikraja terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada orang tuanya hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim SH., SIK., MSi melalui Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry ST., SIK mengatakan, kronologis penangkapan ketika keberadaan pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Kedungringin Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan interogasi awal pelakupun mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah yang ada di Desa Tipar Rawalo," ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Berry menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di bulan Agustus. Bahwa korban inisial AN (13) yang beralamat di Purwokerto Barat tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu, kemudian pelapor yang merupakan orang tua korban berusaha mencari dan akhirnya bertemu sedang bersama pelaku, lalu orang tua korban mengajaknya pulang. 

"Sesampainya di rumah, pelapor bertanya kepada korban.. 'kamu darimana saja' dan kemudian korban menjawab 'habis pergi dengan pelaku muter-muter'. Lanjutnya pelapor bertanya, 'lah terus selama ini kamu tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku' yang kemudian korban menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua melaporkan ke pihak Kepolisian," jelasnya. 

Kompol Berry menambahkan, atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 332 ayat (1) ke 1e.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," imbuhnya.(Cpt)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama