Sosialisasikan Cukai, Diskominfo dan KPPBC gandeng jurnalis kenali rokok ilegal




Jawapes Sampang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean C wilayah Madura menggelar sosialisasi cukai tembakau bagi kelompok media yang ada di Kabupaten Sampang.



Kegiatan dimaksud digelar di aula kantor Diskominfo Sampang, Kamis (23/09/2021) pagi tampak dihadiri langsung oleh Trisilo Asih Setyawan selaku Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, dan Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat. Dengan mengundang sejumlah awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Sampang.



Disampaikan Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menyatakan, pihaknya bersama KPPBC wilayah Madura ingin menyampaikan informasi melalui para jurnalis tentang ketentuan cukai tembakau serta ciri-ciri rokok ilegal agar disampaikan kepada masyarakat melalui karya tulis para jurnalis.

Kami mengundang para jurnalis ini bertujuan agar sosialisasi tentang cukai tembakau ini bisa tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui perbedaan rokok legal maupun ilegal melalui ketentuan pita cukai yang dipakai. Sosialisasi ini juga diharapkan membantu dalam pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya, Kamis (23/09/2021).

Selain itu Amrin berharap nantinya sosialisasi yang disampaikan kepada para jurnalis melalui pemberitaan bisa tersampaikan kepada masyarakat dan masyarakat bisa lebih sadar tentang pentingnya cukai tembakau untuk penerimaan pendapatan negara yang pada akhirnya berdampak untuk pembangunan di daerah.
"Selain itu juga dijelaskan sanksi bagi pelaku peredaran romok ilegal,"

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan menjelaskan bahwa pemasukan pajak melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sangat berkontribusi terhadap pembangunan, termasuk di Kabupaten Sampang sendiri.

Pemasukan pajak melalui cukai ini merupakan salah satu penerimaan negara terhadap APBN. Yang nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur maupun berupa bantuan,” jelasnya di hadapan para awak media yang hadir.



Trisilo juga memaparkan bahwa barang kena cukai (BKC) seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau jelas tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pada pasal 4 ayat 1. Sehingga dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat bisa memahami seperti apa saja yang termasuk rokok ilegal itu.
"Rokok ilegal itu di antaranya rokok tanpa pita cukai rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukannya,” paparnya.



Pria yang akrab disapa Tio tersebut berharap dengan keterlibatan awak media dalam sosialisasi tentang cukai bisa menyampaikan pesan kepada masyarakat luas akan pentingnya manfaat yang didapat dari cukai melalui DBHCHT.


Kami berharap masyarakat bisa memahami terkait sanksi pidana terhadap pelanggaran penggunaan cukai, serta apa manfaat hasil dari cukai itu, dan seperti apa ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga bisa turut membantu pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Sampang ini,” tutupnya.

(Tim)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama