Persetubuhan Anak Dibawah Umur Oleh Ayah dan Kakak Kandungnya



Dua Pelaku (Ayah dan Kakak Kandung)  persetubuhan Anak dibawah umur (Anak kandung) saat diruang Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

Jawapes Banyumas - Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan WTM (46) dan SA (18) warga Kecamatan Ajibarang, Selasa (14/9/2021). Setelah dilaporkan TKY (43) ayah dan anak diamankan, warga karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban AJ (14) yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA. 

Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya pada Minggu (5/9) dan (11/9/2021).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan, hal tersebut dapat diketahui saat Tapsir (saksi) sedang berada di Kantor Balai Desa kemudian menerima kabar bahwa ada warganya yang sedang berada di Polsek Karanglewas. Mendengar hal tersebut, saksi mencoba untuk memastikan informasi tersebut dengan datang langsung bersama Ketua RT. Sesampainya, saksi melihat sudah ada anak perempuan bernama AJ dan setelah ditanya ternyata benar AJ merupakan warganya yang sudah pergi dari rumah pada hari Senin (13/9) dengan tujuan mau ke daerah Baturaden. 

Ketika AJ ditanya kenapa meninggalkan rumah, karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan Ayah dan kakak kandungnya. 

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas, ketim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," ungkapnya. 

Kasat Kompol Berry mengatakan, para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. 

"Ada ancaman dan juga korban diminta untuk tidak memberitahu kepada siapapun oleh pelaku," imbuhnya. 

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

Menurut keterangan korban (AJ), hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 tahun yang lalu hingga sekarang, ungkapnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tandas Kompol Berry.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama