DPRD dan Pemkab Sampang terindikasi Biarkan BUMD Sektor Migas PT GSM Tidak Sehat


jawapes.or.id - berita seputar indonesia

Jawapes, Sampang - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra) kecewa atas pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang yang tidak bisa menjelaskan tindak lanjut dari hasil Pansus DPRD terkait BUMD tahun 2015 atas indikasi pemalsuan dokumen akte pendirian PT SMP dan PT GSM. 

Bahkan wakil rakyat kota Bahari itu tidak bisa menghadirkan bagian hukum dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini terjadi saat LSM Lasbandara melakukan audiensi dengan DPRD yang dihadiri Direksi BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) dan Kabag Perekonomian Pemkab.

jawapes.or.id - berita seputar indonesia

Sekjen Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Rifa'ie mengaku kecewa karena tidak ada penjelasan dari DPRD, terkait indikasi pemalsuan akte dokumen pendirian PT GSM dan PT SMP.

"Audiensi ini untuk menindaklanjuti audiensi sebelumnya, masalah akte dokumen pendirian PT GSM dan PT SMP. Tapi tidak ada kejelasan, kami kecewa seakan-akan DPRD menutup diri atas permasalahan ini," katanya, Kamis (09/09/2021).

Selain itu, permasalahan pemalsuan akte pendirian PT GSM dan PT SMP serta laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan investasi dan operasional tahun 2017-2020 pada BUMD setempat di sektor minyak dan gas (Migas) masih buram. 

"Selama ini biaya operasional yang dihabiskan oleh BUMD sektor migas tidak relevan dengan pendapatannya. Dan penghasilan anak perusahaan PT GSM yaitu di PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS) mendapat penghasilan senilai Rp 16 miliar. Sedangkan yang masuk PAD Sampang hanya senilai Rp 1 miliar," tuturnya. 

"Ini lagi, ada indikasi penyertaan modal 0 rupiah pada saat pembentukan anak perusahaan yaitu PT Sampang Mandiri Amanah (PT SMA), dimana di audit BPK 2020 ada bukti keterlambatan penyertaan modal hingga 615 hari. Jelas itu tidak beres," timpalnya. 

Menurutnya, wacana remonerisasi dinilainya tidak berguna, sebab kepemilikan saham anak perusahaan PT SSS  tidak seratus persen milik daerah. Selain itu pihaknya menilai keberadaan BUMD di sektor migas tidak lagi bisa diharapkan masyarakat Sampang.

Sebab, kata dia, penghasilan deviden dalam pengelolaannya sudah tidak ada perkembangan atau stagnan. Bahkan untuk mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen juga semakin kabur dan tidak jelas.

"Keberadaan BUMD justru seperti tidak berguna, ya mending dibubarkan saja," sesalnya. 

Sementara itu, wakil ketua DPRD Sampang Arif Amin Tirtana yang memimpin jalannya audiensi mengaku lupa dan tidak bisa menjelaskan terkait pemalsuan dokumen akte pendirian PT SMP dan PT SMA. 

"Kami tidak bisa memberikan statemen hasil Pansus tahun 2015, karena lupa. Namun saya cek dulu," janjinya.

Ditempat yang sama, Direktur Operasional (Dirop) PT GSM Tamsul menjelaskan terkait permasalahan BUMD, ada dua hal yang harus dipahami yaitu disamping tunduk terhadap UU perseroan terbatas, BUMD juga harus tunduk terhadap PP No 54 Tahun 2017.

Kemudian dikatakannya, syarat untuk menjadi Direktur Utama (Dirut) yaitu tidak boleh terlibat dalam kepengerusaan Partai Politik (Parpol). 

"Itu di BUMD nya, yang kepemilikan saham mayoritas milik pemerintah. Nah kalau di anak perusahaan kami yaitu murni sahamnya dari PT GSM yang bekerjasama dengan pihak ketiga yang ikut tanam saham. Jadi status dirutnya tidak masalah. Karena yang diatur dalak PP No 54 Tahun 2017 itu yang diatur adalah dirut BUMDnya bukan dirut anak perusahaan," jelasnya. 

Dijelaskan Tamsul, pembengkakan nilai HPP dikarenakan tidak adanya aset alat. Sehingga dalam pelaksanaannya, harus menyewa alat berat ke pihak ketiga yang kemudian disewakan kembali kepada rekanan.

"Kalau nanti memungkinkan, kami bisa saja minta tambahan suntikan modal kepada pemerintah daerah," ungkapnya.

Lebih jauh Tamsul menyampaikan, soal rekomendasi panja DPRD, pihaknya mengaku ada dua yang belum terselesaikan yaitu diantaranya menyelesaikan polemik anak perusahannya yaitu PT Sampang Mandiri Perkasa (PT SMP) dan laporan keuangan terkonsolidasi dengan anak perusahaan yang berbasis digital dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan laporan neraca keuangan dan mengevaluasi semua kinerja keuangan lebih cepat di anak perusahaan. 

"Jadi nanti kita lebih mudah memantau neraca keuangan anak perusahaan kami, dan selama ini kami masih manual. Kemudian yang paling berat yaitu penyelesaian polemik di PT SMP. Kami sudah berusaha bahkan melalui sengketa di PN, tapi hasilnya yaitu putusan N.O. Makanya nanti pada tahun anggaran 2022 mendatang, kami akan melakukan kajian hukum dan perdagangan. Untuk jumlah nilai aset di PT SMP ya banyak dan kami tidak begitu hafal, tapi bisa di cek hasil investigasi khusus yang dilakukan BPKP," pungkasnya. (Tim/Red).
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama