HUT Kemerdekaan RI, Tiga Napi Rutan Banyumas Dapat Remisi Bebas




Jawapes Banyumas - Dalam Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 tahun tanggal 17 Agustus 2021, Rumah Tahanan Kelas II B Banyumas memberikan Remisi di Hari Kemerdekaan kepada 3 Narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/08/2021).

Adapun Rutan Banyumas melepas 3 orang Nanrapidana terkait kasus Pidana Umum setelah memperoleh Remisi Umum, selain Itu juga ada 68 orang Narapidana yang memperolehnya. Masing-masing untuk 1 bulan ada 28 orang, 2 bulan ada 16 orang, 3 bulan untuk 12 orang dan 4 bulan untuk 10 orang serta 5 bulan bagi 3 Narapidana. 


Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein melalui H. Didi Rudwianto M,Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra secara simbolis memberikan SK Remisi bersamaan dengan Narapidana Lapas Kelas II A Purwokerto dan Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto di Smart Room Graha Satria yang terhubung secara Teleconference dengan Graha Bhakti Ditjenpas di Veteran 11 Jakarta. 

Kepala Rutan Banyumas Winarso A., Md., IP., SH.,MH saat mendampingi warga binaannya menerima SK Remisi dan menyampaikan, bahwa Remisi ini diberikan  kepada Narapidanya yang telah berdedikasi dan menunjukan perubahan menuju lebih baik. 

"Remisi umum ini merupakan hak mereka (Warga Binaan), apabila selama menjalani masa pidana menunjukan perilaku yang baik kepada sesama dan petugas, tidak terjadi pelanggaran indispliner maka kami usulkan remisi kepada Pemerintah melalui Sistem Database Pemasyarakatan," katanya. 

Kami juga sampaikan selamat kepada warga binaan yang setelah memperoleh remisi ini bisa langsung bebas dan dapat berkumpul lagi dengan keluarga, ucap Winarso.

Rasim (41) warga binaan mengungkapkan rasa bahagianya, dia bisa kembali ke keluarga dan masyarakat setelah menjalani pidana selama 10 bulan. 

"Alhamdulillah bisa kembali kerumah dan berkumpul dengan keluarga kami, bahagia sekali dan terimakasih kepada Pemerintah," ungkapnya.

Selain itu, pada Jajaran  Kantor Wilayah Jawa Tengah sebanyak 7.154 orang narapidana yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 138 orang diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung  telah selesai menjalani masa pidananya. 

Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 % dari total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin dalam siaran Persnya menyebutkan, bahwa jumlah WBP (narapidana dan tahanan) per tanggal 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang. 

Adapun jumlah remisi yang diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani yaitu mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana. 

Lebih rinci, Narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1.646 orang. 2 Bulan diberikan kepada 1.399 orang, 3 bulan untuk 1.806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan terakhir remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang. 

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi (564 orang). Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang. 

Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran, dengan berkurangnya masa pidana maka akan mengurangi anggaran untuk makan harian narapidana. Remisi Umum Tahun 2021 berhasil menghemat anggaran Kanwil Kemenkumham Jateng sebesar Rp. 11.768.220.000. 

Yuspahruddin mengatakan, remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan. Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan. Tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Disisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, untuk menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan," pungkasnya.
(SoN)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama