Kasatpol PP Tuding Pemkab Sampang Tidak Punya Bukti Kuat Terkait Bangunan Liar Disekitar Rumahnya






Jawapes Sampang,- Meski sudah jelas salahi peraturan daerah (perda), alih fungsi salah satu Fasilitas Umum (Fasum) Jalan yang dibangun Gedung Permanen di Samping pintu masuk Perumahan Puri Matahari Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, dibiarkan Tanpa Tindakan oleh Penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Hal itu menandakan kinerja Pemerintah Kabupaten begitu lemah, begitupula kinerja Satpol PP yang mlempem (Lembek) seperti Macan ompong karena membiarkan pendirian bangunan toko dengan tujuh pintu di atas Fasum jalan sampai selesai.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam penyerahan Fasum kepada Pemerintah Daerah (Perda) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Serta Perda Sampang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyerahan. Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Nomor 188.45/489/KEP/434.012/2020 tentang Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Sampang tahun 2020.


Kita belum bisa mengambil langkah karena pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Pemilik Bangunan yang berdiri diatas Lahan Fasum masih saling klaim," ungkap Suryanto selaku Plt Kasatpol PP Kabupaten Sampang.


Disinggung terkait Dokumen Data kepastian kepemilikan Lahan yang dimiliki Pemkab, pihaknya malah berdalih masih ingin melihat bukti lain yang dimiliki Pemilik Bangunan dan sembari menunggu hasil rapat kemarin.

Kita tidak bisa semena – mena mengambil tindakan terhadap pemilik bangunan liar, karena masih menunggu bukti lain yang dimiliki Pemilik Bangunan. Dan kemarin bukti yang diterima DPRKP dirasa belum cukup. dalihnya (29/7/2020).


Namun apa yang disampaikan Kasatpol PP terbantahkan setelah Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Bambang Indra Basuki, dengan tegas mengatakan bahwa lokasi yang ditempati atau dibangunnya gudang pertokoan liar itu
merupakan milik Pemkab. Menurutnya, lahan itu diserahkan oleh Pengembang Perumahan sebagai kewajiban terhadap Pemkab melalui DPRKP Sampang," tegasnya.

Rifai Sekjend LSM Lasbandra

Polemik itu tampaknya mengundang kritikan dari Rifai selaku Sekjen LSM Lasbandra. Ia menilai komentar Kasatpol PP terkait Bangunan Permanen di atas Fasum seperti menunjukan bahwa dirinya Pengecut.

Permasalahan fasum itu sudah lama, sejak Suryanto menjabat Camat Kota Sampang, tapi dia diam tidak melakukan tindakan nyata, kenapa sekarang Suryanto nyerocos (Bicara terus menerus) seolah menyalahkan Pemkab Sampang padahal dirinya sebagai Kasatpol PP kab Sampang selaku ujung tombak dalam penegakan perda dan perbup. Langkah pemkab sudah jelas dengan memerintahkan DPRKP Sampang untuk menegur secara resmi kepada pemilik bangunan dan hal itu sudah mendapat restu dari Sekda Sampang H. Yuliadi Setiawan, dan juga sesuai dengan hasil rapat bersama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Warga beserta RT Setempat," jelasnya.

Lanjut Rifai, dirinya meminta kepada Kasatpol PP Sampang untuk tidak menjadi corong dari pemilik bangunan liar tersebut. Padahal menurutnya, Kasatpol PP juga diketahui sebagai salah satu warga yang dirugikan, sebab kediamannya juga berada di Perum Puri Matahari.

"Jangan sok mau jadi pahlawan , urus saja bawahannya biar kompak dalam menegakan perda dan tidak ribut setiap hari dengan menjelekan antara sesama anggota satpol PP. Saya paham apa yang terjadi di dalam tubuh penegak Perda Sampang sejak Kasatpol PP Suryanto menjabat hingga sekarang," bebernya.(tim/red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama