Kades Sokaraja Wetan Tidak Menerapkan Kode Etik Dalam Pelayanan


Kades Sokaraja Wetan Tidak Menerapkan Kode Etik Dalam Pelayanan
Situasi Kantor Pemdes Sokaraja Wetan tampak sepi



Jawapes Banyumas - Sangat penuh dengan tandan tanya, saat awak media menyambangin salah satu Kantor Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas untuk mengklarifikasi terkait PPKM yang ada di desanya namum pintu Kantor Kepala Desa yang awalnya terbuka kemudian ditutup dan dikunci lantaran melihat kedatangan awak media.

Salah satu perangkatnya saat ditanya Pak Kades ada ditempat atau tidak, lalu dia menjawab 'Ada Kadesnya didalam' sembari jalan dan pergi. 

Selang beberapa lama ada perangkat yang hendak masuk ke Kantor Pelayanan, lalu kita tanya dengan nada sopan, Pak Kadesnya ada atau tidak dan dia bilang ada. 

Usai menjawab pertanyaan dari awak media yang kemudian perangkat tersebut hendak membuka pintu ruang pelayanan, ternyata pintu terkunci dari dalam.

Memang tidak dipungikir saat awak media ketika datang ke Kantor Desa, Senin (26/7/2021) sekitar Pukul 12.00 Wib waktunya istirahat, namun hendakanya di kantor pelayanan ada salah satu perangkat yang jaga.

Ini menjadikan salah satu ke anehan ketika ada tamu atau orang yang datang ke Kantor Desa Sokaraja Wetan pintu ditutup dan menjadikan tanda tanya, ada apa di Pemerintah Desa tersebut.

Diduga Sutrisno selaku Kepala Desa Sokaraja Wetan membatasi dan tembang pilih jika ada tamu yang datang ke kantornya, padahal tugas dari seorang Kepala Desa sebagai pelayan masyarakat dan dilantik serta disumpah atas jabatannya oleh Bupati setempat. Hal ini menyinggung dan secara kode etik tidak elegan dalam pelayanan, tidak menjadikan contoh yang baik pada perilakunya dengan jabatan batas waktu sebagai Kepala Desa terpilih.

Adapun  A. Sarifudin Sekcam Kecamatan Sokaraja mengutarakan, dirinya akan mengklarifikasi terkait hal terebut kepada Sutrisno Kades Sokaraja Wetan.

"Iya, saya akan caba klarifikasi permasalahan yang ada," tandasnya.

Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sementara sebagai Jurnalis dalam tugasnya dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang  Pers.

Salah satu pasal yang tercantum yaitu "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.(Son)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama