Ambulan RSUDBM Telat Datang, Saksi Sidang Perdata Meninggal di Pengadilan Negeri Kota Agung

Zaki (58), saksi sidang perdata meninggal dunia di Pengadilan Negeri Kota agung, Rabu (07/07)


Jawapes Tanggamus - Sukardi (58) seorang saksi dalam kasus sidang perdata sengketa lahan di Kabupaten Pringsewu, meninggal dunia setelah memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kota Agung, Rabu (07/07/2021).


Untuk memastikan apakah Sukardi benar telah meninggal dunia, sukardi dibawa oleh rekan-rekannya menggunakan mobil pribadi menuju Rumah Sakit Panti Secanti Gisting karena lama menunggu ambulan datang.


Zaki, Juru bicara Pengadilan Negeri Kota Agung saat ditemui Awak Media mengatakan, sehabis menjadi saksi sidang perkara perdata, saat akan ke kantin mau makan beliau (Sukardi) sempat mengalami sakit sesak nafas.


Lanjut Zaki, Kemudian kami bawa ke ruang tunggu. Kemudian kami menghubungi dinas kesehatan melalui kantor. Karena kondisi nya buru-buru, dari pihak keluarga dan Penasehat Hukum yang menghadirkan, saksi tersebut dibawa ke rumah sakit.


"Untuk kondisi pastinya kami belum tau pasti, secara informatif tadi pihak Penasehat Hukum mengatakan beliau dalam perjalanan meninggal dunia. Tapi untuk pastinya kami belum mengetahui secara pasti kondisi yang bersangkutan," jelas Zaki.



Sukardi saat diberi pertolongan oleh rekan-rekannya di Pengadilan Negeri kota Agung


Tambah Zaki, kita sama-sama baru lihat ya ambulan baru sampai. Kami sebenarnya pada saat kejadian langsung menghubungi ke Pihak Dinas Kesehatan. Sambil menunggu perjalanan itu, dari pihak yang menghadirkan saksi karena kondisi beliau semakin memburuk langsung dibawa ke Rumah Sakit. Kami belum bisa memastikan apa beliau meninggal di gedung Pengadilan, atau di Rumah Sakit, atau dalam perjalanan.



Ketika ditanya awak media terkait berapa lama ambulan datang setelah di telpon pihak Pengadilan, Zaki menjawab kami belum cek karena yang menghubungi dari Pihak kantor.



"Untuk memastikan kapan Pihak Pengadilan menghubungi ambulan, kami akan kontak dulu ke pihak yang menghubungi, karena kami juga tidak bisa berspekulasi karena kaitannya ini menyangkut nama baik antar lembaga juga," ujar Zaki.


Terpisah, Aang, saksi ditempat kejadian mengatakan, siang tadi dibagian belakang Pengadilan ada warga yang tergeletak sedang dibantu oleh rekan-rekannya untuk bisa sembuh. Saya tanya sakit apa, mereka jawab masuk angin duduk. Setelah sekian lama tidak ada perubahan bahkan tambah parah.


Ambulan RSUDBM saat datang ke Pengadilan Negeri Pukul 16:49 WIB


Lanjutnya, pihak Pengadilan mengusulkan untuk dibawa ke dalam ruangan. Di dalam ruangan kita berusaha untuk memulihkan kesehatan korban, kesadaran korban, karena korban sempat tidak sadarkan diri. Beberapa menit kemudian korban sadar dan sempat minum juga. Terus saya ke belakang dan saya dijemput lagi oleh rekannya untuk balik lagi katanya korban menggelatak.


"Saya balik lagi kesitu korban benar-benar sudah tidak sadar. Secara naluri, saya coba cek denyut jantungnya, nadi nya sudah gak ada. Setau saya beliau sudah meninggal dunia di dalam gedung Pengadilan," jelas Aang.


Durasi dari beliau tergeletak sampai diantarkan ke Rumah Sakit lumayan lama. Kalau tidak salah kejadiannya habis Shalat Ashar.


"Saya sempat nanya ke salah satu petugas Pengadilan sudah menghubungi ambulan belum, katanya sudah."


Surat keterangan kematian dari RS.Panti Secanti



"Saya minta Pemkab Tanggamus khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM) kalau benar-benar sudah dihubungi cepat tanggaplah. Berikan pelayanan terbaik terhadap siapapun itu yang terkena musibah di Kabupaten Tanggamus ini. Jadi gak perlu waktu yang lama," harap Aang.


Saya melihat ambulan itu datang ketika sudah lumayan lama jarak antara korban dibawa oleh rekan-rekannya. Bahkan saya sudah sempat mandi dan sempat merokok juga, pas saya mau pulang baru saya lihat ambulan baru muncul.


"Untuk pertolongan pertama dari pihak Pengadilan Negeri yang saya lihat tidak ada. Mungkin karena Covid, jadi mereka agak khawatir," pungkas Aang.


Awak media yang kebetulan sedang berada di lokasi Pengadilan Negeri Kota Agung juga ikut melihat ambulan dari RSUDBM datang pukul 16:49 WIB, dan langsung menanyakan ke petugas yang ada di ambulan yang bernama Armel siapa yang menelpon pihak RSUDBM. Armel menjawab, yang menelpon Pak Ketua Pengadilan, langsung menelpon Direktur yang baru yaitu dr. Meri Yosepa.


Untuk diketahui, berdasarkan surat keterangan kematian yang di keluarkan oleh pihak Rumah Sakit Panti Secanti gisting No rekam medis 081568 atas nama Sukardi (58) Alamat Kresno Mulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Tertulis bahwa Sukardi masuk ke Ruang IGD pada Pukul 16:45 WIB dengan kondisi Telah meninggal dunia (Death On Arrival), dimana surat keterangan tersebut ditanda tangani oleh dr. Felicia Susanti. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama