Sebar Foto Pribadi Pacarnya ke Situs Web, Pelaku Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (25/6/2021)

Jawapes, SIDOARJO
- Lantaran tidak terima diputus oleh pacarnya, pelaku warga Gresik ini memposting foto dan video pribadi milik pacarnya. Pelaku berinisial BHS warga Gresik dan pacarnya LDK warga Sidoarjo ini sudah berpacaran mulai 4 Mei 2017.


Dalam konferensi pers, Jumat (25/6/2021), Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa asal mula muncul postingan berawal rasa sakit hatinya seseorang terhadap pacarnya lantaran diputus secara sepihak.


"Pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan pacaran selama 4 tahun dan pada tanggal 2 Mei 2021 kemarin, korban memutus hubungan dengan pelaku," terangnya.


Lanjut Kusumo, lantaran sakit hati itulah muncul dalam pikirannya yaitu memposting foto maupun video milik korban yang sedang berfoto tidak senonoh ke situs web pria dewasa.


"Akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polisi dan pelaku bisa tertangkap saat dirumahnya di wilayah Gresik," ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro.


Dalam penangkapan, ada barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yaitu 2 unit Handphone Samsung warna hitam dan 2 buah simcard.


Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 dan atau Pasal 45B UURI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No. 11 TRahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama