Kejaksaan Negeri Pamekasan PLIN PLAN Tangani Perkara Tipu Gelap


Kejaksaan Negeri Pamekasan PLIN PLAN Tangani Perkara Tipu Gelap


Jawapes Pamekasan - Aroma oknum jaksa bekerja tidak profesional dalam penanganan perkara, kini mulai tercium di kantor lembaga hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal itu terungkap pada penanganan perkara kriminal dakwaan pasal 378 dan 372 KUHP, yakni tipu gelap yang dilakukan terdakwa Muhappah, warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kasi Pidum Kejari Pamekasan, M. Maelan, saat ditemui di ruang kerjanya (16/6/2021), dengan gamblang menyebutkan terdakwa Muhappah berada di Lapas setempat. Dan di lain waktu, tertanggal (21/6/2021), pernyataan Kasi Pidum menjadi plin-plan yakni dengan gamblang menyatakan bahwa terdakwa Muhappah merupakan tahanan rumah dan posisinya berada di rumahnya.


Aroma oknum jaksa bekerja tidak profesional dalam penanganan perkara, kini mulai tercium 2

Hal ini semakin kuat dengan sikap oknum jaksa yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Muhappah seringkali menghindar saat hendak dikonfirmasi terkait keberadaan terdakwa Muhappah.

"Terdakwa (Muhappah) tahanan rumah mas, berkasnya sudah lengkap semua ini," ucap JPU Kejari Pamekasan, Agus Samsul Arifin, saat berada diruangan kasie Pidum Kejaksaan Pamekasan. (21/6/2021).

Lanjut Agus sapaan akrab JPU terdakwa Muhappah mengaku, mekanisme pengawasan terdakwa hanya cukup wajib lapor.

"Tidak perlu pengawasan ke terdakwa, hanya cukup wajib lapor dan taat hadiri sidang. Dan tidak ada surat  pemberitahuan ke pihak lain akan status hukum terdakwa Muhappah karena sudah ada jaminan dari penasehat hukumnya," bebernya santai. (Tim/Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama