Diduga Tidak Sesuai Anggaran, Pembangunan Gapura dan Pagar Baldes Ngasem Dihentikan

Diduga Tidak Sesuai Anggaran, Pembangunan Gapura dan Pagar Baldes Ngasem Dihentikan
Pembangunan gapura yang dihentikan


Jawapes, NGANJUK - Pembangunan pagar, gapura dan papan nama kantor Desa Ngasem Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk untuk sementara waktu dihentikan. Sesuai dengan aturan yang ada bahwa Dana Desa (DD) yang di manfaatkan untuk pembangunan sarana prasarana kantor desa itu merupakan suatu pelanggaran serta tidak sesuai dengan amanat Permendes No.13 Tahun 2020.


Pada hari Senin (14/6/2021) Minggu lalu, wartawan Jawapes dan LSM GMBI Nganjuk melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran DD yang dilakukan Pemdes Ngasem. Di ruang kantor kecamatan Jatikalen pihak lembaga GMBI dan wartawan mendapat penjelasan, bahwa dari sejak awal sudah mengingatkan pihak desa, untuk tidak menggunakan dana desa dalam pembangunan sarana prasarana kantor desa. 

 

"Dari awal saya sudah mengingatkan untuk tidak menggunakan dana desa untuk membuat pagar ataupun gapura balai desa mas, kalau seperti ini, ya saya suruh menghentikan dulu daripada jadi masalah," ujar Pak Camat (Suwito) panggilan akrab.

 

Pada hari Selasa (15/6/2021) saat dikonfirmasi ulang pihak kecamatan memberikan  penjelasan, pembangunan pagar balai desa dan gapura dilaksanakan Pemdes Ngasem karena adanya tekanan dari lembaga masyarakat. 


"Waktu itu karena adanya usulan serta tekanan dari LPM dan BPD, dengan alasan biar kantor desa kelihatan bagus," ujarnya menirukan keterangan Kades (Supartin).


Agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan dana desa, yang tidak tepat sasaran  dalam peruntukannya pihak kecamatan menyarankan untuk menghentikan pembangunan tersebut serta menggantikan biaya anggaran dengan sumber dana lain di luar dana desa. Penghentian pembangunan yang di maksud agar tidak terjadi permasalahan secara prosedur dalam penggunaan realisasi dana desa. Rencana kelanjutan pembangunan akan di selesaikan setelah adanya perubahan dalam APBDes tahun 2021. 


Menurut keterangan anggota LSM GMBI (Tri) pada Selasa (15/6/2021) lalu, hal seperti itu hanya untuk menyiasati agar tidak terjebak masalah hukum serta sanksi adminitrasi dengan mengembalikan anggaran yang digunakan.


"Penghentian seperti itu hanya siasat saja, karena awalnya menggunakan dana desa dan itu tidak diperbolehkan. Tujuannya setelah perubahan APBDes 2021 nanti anggaranya di ganti dengan Pendapatan Asli Desa (PAD), atau anggaran lain di luar dana desa," jelasnya.


Semestinya pihak Pemdes Ngasem sebelum melaksanakan kegiatan realisasi dana desa harus koordinasi dengan  dinas terkait serta mengikuti petunjuk dari Permendes dan Perbup Kabupaten Nganjuk. Sehingga tidak timbul penilaian dari masyarakat atau lembaga kontrol sosial yang menuding Kades (Supartin) mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok. 


Sampai berita ini diturunkan, Kades Ngasem belum bisa di temui dan terkesan menghindari wartawan dan Lembaga.(Eko)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama