Bobol ATM Ratusan Juta, Pria Asal Nganjuk Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

Tersangka pembobol ATM

Jawapes, TULUNGAGUNG
- Berakhir sudah aksi TA (31) dalam mengeruk uang milik bosnya sendiri. Pria asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk tersebut ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung pada Senin iang (24/5/2021).


Sebelum menjalankan aksinya untuk mengeruk uang sang bos, pelaku terlebih dahulu mencuri ATM dan juga kartu kredit. Tindak kriminal pelaku diketahui korban, saat korban mendatangi Bank BCA dan oleh petugas Bank, korban diberitahu ada tarikan dengan jumlah besar dari ATM milik korban. Karena curiga, korban meminta ditunjukkan hasil rekaman CCTV mesin ATM.


“Korban sempat kaget, karena yang menguras uangnya adalah pegawainya sendiri. Terakhir pelaku mengambil tunai uang yang ada dari ATM milik bosnya di mesin ATM Jalan Letjend Suprapto 87, Kelurahan Kepatihan, Kabupaten Tulungagung,” kata Iptu Nenny Sasongko Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Jum’at (4/6/2021).


Tidak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah dapat mengeruk uang sang bos senilai Rp476.354.126. Saat ditangkap, petugas dapat menyita uang tunai senilai Rp325.000.000. ”Jadi uang yang sudah digunakan oleh pelaku sekitar Rp151.354.126," ujar Iptu Nenny Sasongko Paur Subbag Humas Polres Tulungagung.


Selain uang tunai tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa print hasil rekaman cctv, print out ATM dan print out Kartu Kredit milik korban, ungkapnya.


Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(Rul)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama