Akibat Setubuhi Dua Gadis, Pelaku Berinisial AC Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

   
Jawapes Banyumas - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis dibawah umur. Peristiwa itu terjadi pada bulan Maret dan April tahun 2019 yang lalu, di wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. 


Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, bahwa pada hari Jumat (5/3/2021) pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan inisial AC (23) warga Kecamatan Sumbang setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban SOV (12) dan ME (16) yang keduanya merupakan warga Sumbang, dimana AC diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban. 


Atas kejadian tersebut diketahui oleh SAR (47) yang merupakan orang tua korban, setelah sekitar bulan Januari 2021 anak berinisial ME bercerita bahwa pada sekitar bulan Maret dan April 2019 dirinya dan juga SOV telah disetubuhi oleh pelaku AC. 


"Awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban, ketika AC melihat korban sedang berada di rumah sendirian kemudian tersangka menarik tangan korban yang saat itu sedang nonton TV untuk masuk ke kamar tidur. Selanjutnya korban didorong hingga jatuh ditempat tidur, kemudian tersangka membuka baju dan celana korban lalu tersangka menyetubuhi korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangan tersangka supaya korban tidak berteriak," terangnya. 


Mengetahui kejadian tersebut, kemudian orang tua dan kedua korban langsung mendatangi rumah AC untuk bertanya kepada pelaku terkait kebenaran atas kejadian persetubuhan tersebut. Dan pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban SOV dan ME, atas kejadian itu kemudian orang tua pun melaporkan ke Polresta Banyumas. 


Kasat Reskrim Kompol Berry menambahkan bahwa, hubungan antara korban dengan pelaku AC adalah kakak ipar. 


"Namun pada saat kejadian, pelaku AC belum menikah dengan kakak korban," imbuhnya. 


Saat ini pelaku AC beserta barang bukti berupa satu potong kaos warna merah putih hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong celana dalem warna pink dan satu potong BH warna merah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 


"Atas kejadian tersebut, pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(Cpt/HumPolBms)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan