19 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Wilayah Gedangan

Warga yang melanggar sedang menandatangani surat tipiring

Jawapes, SIDOARJO
- Upaya penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat terus digalakkan oleh petugas. Seperti Polresta Sidoarjo yang tidak pernah jenuh melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat guna mengantisipasi terjangkit Covid-19.

Kanit Laka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistyono, Kamis (11/2/2021) menyampaikan bahwa kali ini operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan gabungan bersama anggota TNI dan Satpol PP sekitar 50 personil dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Petugas gabungan sedang menjalankan operasi yustisi

"Sasarannya yaitu pengusaha warkop dan pengunjung serta pemuda yang nongkrong di pinggir jalan di wilayah Keboananom, Ganting, Sidokepung dan simpang 4 Seruni yang melewati jam malam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujarnya.

Lanjut Sugeng, selain memberikan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan prokes 5M juga dilakukan tindakan tegas yaitu memberikan surat tipiring kepada masyarakat yang melanggar. 

"Dari hasil operasi yustisi tersebut, 19 orang pelanggar prokes diberikan surat tipiring," ujarnya.

Kegiatan operasi yustisi yang berlangsung mulai pukul 21.30 - 00.30 ini berjalan tertib dan kondusif.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama