Polsek Sedati Ungkap Empat Kasus Curat Dan Penggelapan

Polsek Sedati Ungkap Empat Kasus Curat Dan Penggelapan
Saat press relese di Mapolsek Sedati


Jawapes Sidoarjo - Polsek Sedati berhasil ungkap empat kasus diantaranya pencurian dengan pemberatan serta penipuan atau penggelapan mobil yang dikemas dalam press relese digelar di Mapolsek Sedati, Senin (25/1/2021).

Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung menyampaikan kepada sejumlah wartawan yang hadir, pada tanggal 29 Desember 2020 terkait kasus pencurian yang dilakukan tersangka Didik Harianto (32) warga Desa Sedatigede dengan modus mengambil barang bernilai rupiah di rumah yang sedang tidak ada pemiliknya.


"Barang berupa laptop merk Aplle dan tas tersebut sempat dijual oleh pelaku, namun petugas berhasil mendapatkannya kembali. Dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP," ujar Agnis.


Polsek Sedati Ungkap Empat Kasus Curat Dan Penggelapan1
Tersangka Faisol saat ditanya oleh Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung


Lanjutnya, untuk kasus yang kedua, petugas berhasil mengamankan Muhammad Faisol (33) warga Desa Pepe Sedati pada tanggal 7 Januari 2021 yang telah melakukan penipuan atau penggelapan mobil di rental. 

"Modus yang dilakukannya yaitu menyewa mobil di rental yang selanjutnya dijual ke penadah dengan harga dibawah standar. Untuk kasus ini, tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHP dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2017 nopol L-1131-YV, 1 unit mobil Toyota Avanza G tahun 2017, nopol W-1875-WB, 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 nopol P-1967-KH dan 1 unit Toyota Avanza Velloz tahun 2013 nopol W-1195-PC," ungkap Agnis.

Sedangkan untuk kasus ketiga, Iptu Agnis selaku Kapolsek Sedati menjelaskan bahwa telah berhasil mengamankan pelaku tindak pencurian handphone yang dilakukan oleh tersangka Moh. Maulana (37) warga Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

"Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah handphone dari berbagai merk. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," terang Agnis.

Terakhir juga kasus yang sama, yaitu pencurian handphone dengan menggunakan jabatannya sebagai sopir cargo. Dikatakan Agnis, dua pelaku berhasil ditangkap bernama Sigit Kurniawan (27) warga Desa Tropodo Kecamatan Waru dan Rizky Haqi Setiawan (19) asal Desa Semboro, Jember.


Polsek Sedati Ungkap Empat Kasus Curat Dan Penggelapan12
Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung saat menyerahkan kunci beserta mobil kepada korban Sodik



"Sementara barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah handphone merk Redmi 9A, Warna Granit Grey bersama doosbox-nya. Dan atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 363 Jo 374  KUHP," tukasnya.

Semua tersangka diganjar pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan selanjutnya pihak Polsek Sedati juga akan mengembangkan kasus tersebut yang dimungkinkan masih ada tersangka lain.

Terpisah, Sodik salah satu korban yang mobilnya digelapkan oleh tersangka Faisol mengaku senang karena mobilnya Innova sudah kembali.

"Saya mengucapkan terima kasih atas jerih payah dari petugas Polsek Sedati telah menemukan mobilnya yang sempat dijual pelaku ke penadah tersebut," ujarnya.(tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan