Jawapes Surabaya - Kejahatan pertanahan dengan pemalsuan surat keterangan ke dalam akta autientik yakni penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657 yang terjadi di tahun 2017 hingga sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo, berhasil dibongkar Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Selain mengamankan berbagai jenis barang bukti yakni berupa lima lembar cek bank senilai Rp 225 M dan uang tunai Rp 1,5 M, uang pecahan US $ 100, tiga unit mobil dan beberapa motor maupun buku tabungan dan paspor.
Ditreskrimum Polda Jatim juga meringkus pelaku AW (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Surabaya, ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, (25/1/2021).
Pelaku AW telah melakukan tindak pidana kejahatan pertanahan dengan melakukan pemalsuan akta dan penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR, lanjutnya.
Kejadian Dugaan penipuan akta palsu ini di Desa Tambak Oso, Sidoarjo, pada tahun 2017-2019 lalu. Pelaku yang berinisial AW ini melanggar Pasal 263 dan atau 266 atau 378 dan atau 372 KUHP. "Pelaku AW saat ini sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," tandasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan, Dalam aksinya, pelaku AW bertindak seolah-olah sebagai perantara/makelar jual-beli tanah.
Dalam meyakinkan korban, Ia memberikan cek senilai Rp 225 M kepada korban dan serta memperlihatkan beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaiannya senilai Rp 6 M. Akhirnya korban percaya sehingga menyerahkan tiga SHM kepada pelaku AW, terangnya.
Dirreskrimum Polda Jatim membeberkan, setelah pelaku menerima tiga SHM milik para korban kemudian menggadaikan ketiga SHM tersebut ke pihak orang lain senilai Rp 43,7 M. Hasil uang penggelapan dan penipuan ini kemudian oleh pelaku digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi, sambungnya.
Totok Suharyanto menegaskan, berdasarkan laporan dari korban, akhirnya kami Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus pelaku AW di daerah Solo.
Pelaku sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan dengan Pasal 372, 378 dan Pasal 3 serta Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim, pungkasnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar