Seorang Imigran Afghanistan Saat Diintrogasi Warga
Jawapes Surabaya - Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam hal pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19. Disaat warga bersama sama memerangi pandemi, seorang WNA imigran asal Afghanistan Abbas Ali, mendapat teguran dari Ketua RT 01 RW 06 bapak Arif dan Ketua RW 06 bapak Wijanarko.
Kejadian tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyewa kos Iqbal Syah Putra kepada perangkat kampung. Tujuhannya agar Abbas Ali (WNA Imigran pemegang kartu Refugee UNHCR) segera meninggalkan rumah kos tersebut dikarenakan saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19 dan membatasi warga luar untuk keluar - masuk diwilayahnya guna memutus Covid-19. Pada saat itu Senin 25 Januari 2021 pukul 09.00 s.d 10.30 WIB, di Jl. Kutisari Indah Utara VII/48 Tenggilis Mejoyo Surabaya telah dilaksanakan penertiban terhadap WNA Imigran tersebut.
Dalam pengecekan identitas WNA tersebut bernama : Abbas Ali (WNA Imigran pemegang kartu refuge UNHCR)
TTL : Afghanistan, 01 Januari 1997
No UNHCR : 186-14C00291
Alamat : Rumah Detensi Imigrasi Surabaya / Comunity House Aparna Puspa Agro / A.324 A Jl. Sawunggaling No. 177 - 183 Desa Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Kewarganegaraan : Afghanistan.
Iqbal Syah Putra mengatakan " saya kenal Abbas Ali, di Warung Kopi daerah Waru sekitar 1 bulan yang lalu". Kata Iqbal.
Demi ketertiban dan menerapkan Prokes Covid-19, warga dan pengurus kapung memerintahkan Abbas Ali untuk meninggalkan lokasi rumah kos Jl. Kutisari Indah Utara VII/48 Surabaya, kembali menuju Comunity House Aparna Puspa Agro Sidoarjo.
Banyaknya WNA Imigran pemegang kartu refuge UNHCR yang tinggal di rumah kos merupakan bentuk minimnya pengawasan terhadap keberadaannya selama berada di Comunity House Aparna Puspa Agro Sidoarjo.
(Muly).
View
Jawapes Surabaya - Sehubungan dengan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam hal pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19. Disaat warga bersama sama memerangi pandemi, seorang WNA imigran asal Afghanistan Abbas Ali, mendapat teguran dari Ketua RT 01 RW 06 bapak Arif dan Ketua RW 06 bapak Wijanarko.
Kejadian tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyewa kos Iqbal Syah Putra kepada perangkat kampung. Tujuhannya agar Abbas Ali (WNA Imigran pemegang kartu Refugee UNHCR) segera meninggalkan rumah kos tersebut dikarenakan saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19 dan membatasi warga luar untuk keluar - masuk diwilayahnya guna memutus Covid-19. Pada saat itu Senin 25 Januari 2021 pukul 09.00 s.d 10.30 WIB, di Jl. Kutisari Indah Utara VII/48 Tenggilis Mejoyo Surabaya telah dilaksanakan penertiban terhadap WNA Imigran tersebut.
Dalam pengecekan identitas WNA tersebut bernama : Abbas Ali (WNA Imigran pemegang kartu refuge UNHCR)
TTL : Afghanistan, 01 Januari 1997
No UNHCR : 186-14C00291
Alamat : Rumah Detensi Imigrasi Surabaya / Comunity House Aparna Puspa Agro / A.324 A Jl. Sawunggaling No. 177 - 183 Desa Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Kewarganegaraan : Afghanistan.
Iqbal Syah Putra mengatakan " saya kenal Abbas Ali, di Warung Kopi daerah Waru sekitar 1 bulan yang lalu". Kata Iqbal.
Demi ketertiban dan menerapkan Prokes Covid-19, warga dan pengurus kapung memerintahkan Abbas Ali untuk meninggalkan lokasi rumah kos Jl. Kutisari Indah Utara VII/48 Surabaya, kembali menuju Comunity House Aparna Puspa Agro Sidoarjo.
Banyaknya WNA Imigran pemegang kartu refuge UNHCR yang tinggal di rumah kos merupakan bentuk minimnya pengawasan terhadap keberadaannya selama berada di Comunity House Aparna Puspa Agro Sidoarjo.
(Muly).
View
Posting Komentar