Jawapes Surabaya - Jaringan prostitusi online dengan menjajakan anak dibawa umur melalui Media Sosial (Medsos), baik melalui akun Facebook (Fb) maupun What's App, berhasil diungkap Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selain menangkap tersangka berinisial AP di rumahnya jalan Tambakrejo, Kec. Waru, Sidoarjo, polisi mengamankan handphone dan serta percakapannya, ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, bersama Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, S.I.K, M.H, (26/01/2021).
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, menjelaskan, tersangka AP menjajakan anak-anak dibawah umur (Korban) melalui Medsos sejak bulan Desember tahun lalu.
Dalam menawarkan korbannya, tersangka AP sekaligus sebagai mucikari ini mengunggah dengan memposting foto-foto korban (15 Tahun) melalui facebook dengan nama grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" serta grup (whatshapp) bernama "Beragam Kreasi Jatim," terangnya.
Zulham menegaskan, "Korban dijajakan tersangka kepada konsumen (Laki-laki Hidung Belang) dengan harga yang bervariasi berkisar Rp 500 ribu hingga sampai Rp 2 jutaan".
Jika ada pelanggan yang berminat untuk memboking (BO) setelah terjadi kesepakatan transaksi harga, maka tersangka yang masih berstatus mahasiswa ini lalu mengantarkan korban untuk menemui pelanggannya, sambungnya.
Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengintaian dengan cara patroli siber terhadap jaringan prostitusi online ini, akhirnya berhasil menangkap tersangka AP, tambahnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Jatim dengan dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Jo. Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar.
(Dedy)
View
Posting Komentar