Polda Jatim Serta Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia


Jawapes Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Pabean Tanjung Perak berhasil membongkar paket kiriman narkoba jenis sabu-sabu berasal dari Malaysia yang   merupakan jaringan Internasional dengan tujuan daerah Madura.

Barang haram dari Malaysia yang disembunyikan di dalam termos stainless steel tempat minuman dan makanan itu dipecah menjadi empat bungkus kemudian dikirimkan dengan menggunakan jasa expedisi melalui jalur laut.  

Tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya, Siti Hotijeh (24) warga Dusun Lonbillah Desa Tramok, Bangkalan Madura, Abdin (31) warga Dusun Pananat Desa Gungung Kesan Karangoenang Sampang dan Deddy Syaputra (36) warga Desa Pantai Johor Kec. Batukbandar Tanjung Balai Sumatra Utara serta Sanidin (40) warga Dusun Gunungkesan, Karangpenang Sampang Madura.

Dari ketiga tersangka yakni, Siti, Abdin dan Sanidin diamankan sabu-sabu seberat 4 Kg lebih sedangkan hasil dari pengembangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim sendiri mengamankan seberat 2 Kg lebih sabu-sabu dari tangan tersangka Deddy Syahputra, ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Rafli Handoko, (8/1/2021).

Kepala kantor Bea Cukai Pabean Tanjung Perak Surabaya Aris Sudarminto menyampaikan, ada dua paket kiriman dari Malaysia di dalam sebuah countener di salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dengan tujuan Madura.

Dua paket tersebut kami curigai kemudian dilakukan test di laboratorium di tempat Bea Cukai. Berkat analisis dari kami, akhirnya terbukti bahwa paket tersebut berisi sabu-sabu yang masing-masing seberat 2 Kg dan 1,7 Kg, terangnya.

Hasil penemuan ini kemudian kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk ditindak-lanjuti, tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol. Hanny Hidayat S.I.K, M.H, melalui AKBP Aditya Puji Kurniawan, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim menerangkan, awalnya kami mendapatkan informasi dari pihak Bea Cukai bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dua ball berisi baju.

"Kami kemudian menurunkan anggota untuk melaksanakan lidik di lokasi dengan cara control delevery karena barang tersebut akan dikirimkan ke daerah Bangkalan dan Sampang Madura," jelasnya. 

Setelah barang dua ball itu diterima di masing-masing tempat, akhirnya anggota menangkap tersangka Siti Hotijeh di depan bengkel mobil di Desa Banyusangka Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan Madura dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 2.029 gram.

Tersangka Sanidin dan Abdin diamankan di jalan Diponegoro Kabupaten Sampang Madura dengan diamankan sabu seberat 2.040 gram. Barang haram itu disembunyikan di empat termos di dalam ball baju tersebut, bebernya.

Berdasarkan informasi bahwa ada pengiriman sabu-sabu melalui jalur darat dari Malaysia yakni dari Tanjung Balai kemudian ke Jakarta lalu ke Surabaya setelah itu ke Madura, ungkapnya.

"Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Deddy Syahputra di jalan Kranggan Surabaya, tepatnya di depan hotel prima royal dan mengamankan sabu seberat 2.240 gram," pungkasnya.

(Dedy)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama