Pangdam V/Brawijaya Hadiri Pemaparan Tanah Aset Milik TNI-AD di Kabupaten Tulungagung

Pangdam V/Brawijaya  beserta jajaran saat menghadiri Paparan dari Dandim 0807 Tulungagung

Jawapes Tulungagung
- Pangdam V/Brawijaya beserta jajaran hadiri pemaparan Dandim 0807 tentang aset tanah milik TNI-AD,  yang terletak di 3 kecamatan di Kabupaten Tulungagung, Minggu (17/1/2021).

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 50 orang terdiri dari Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI. Suharyanto, S.Sos., M.M., Danrem 081/DSJ. Madiun Kolonel Waris Ari Nugroho, SE., M.Si., Dandim 0807 Letkol Inf. Mulyo Junaedi, Kapolres Tulungagung AKBP. Handono Subiakto,   Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M, Sekda Drs. Sukaji, Ketua DPRD Tulungagung dan jajaran terkait.

Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi di Gedung Praja Mukti Kabupaten Tulungagung pada tanggal 23 Juli 2020 lalu, tentang perkara sengketa Perdata antara warga eks perkebunan Kaligentong.

Berawal dari upaya TNI yang menetapkan lahan eks Perkebunan Kaligentong seluas 1.530 hektar yang berada di 5 desa dan 3 kecamatan sebagai rampasan perang dan menjadi milik TNI-AD.

Dandim 0807 Letkol Inf Mulyo Junaedi memaparkan tentang sejarah Perkebunan Kaligentong merupakan milik perusahaan Belanda, yang kemudian pada Tahun 1960 Pemerintah melakukan Nasionalisasi atas dasar penyelamatan aset Negara kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) waktu itu.

“Isi surat keputusan tersebut melimpahkan kewenangan kepada TNI Kodam VII BRAWIJAYA yang sekarang jadi Kodam V Brawijaya sebagai pemenang hak kuasa,” paparnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., juga menyampaikan bahwa warga Kabupaten Tulungagung yang berada di 3 kecamatan yakni, Kecamatan Pucanglaban (Desa Panggungkalak dan Kali Gentong), Kecamatan Kalidawir (Desa Rejosari dan Kalibatur), dan Kecamatan Tanggungunung (Desa Kresikan) yang sampai saat ini masih dalam sengketa lahan.

“Adapun proses dan upaya hukum telah dilakukan oleh warga, melalui kuasa hukumnya lewat Pengadilan Negeri sampai upaya hukum di tingkat kasasi, yang mana semuanya dimenangkan oleh Brigif 16/Wirayudha (TNI-AD),” ujarnya.

Dalam putusan pengadilan terkait masalah Perkebunan Kaligentong tersebut tentunya banyak dari warga yang terdampak, ada kurang lebih 700 KK yang merasa kurang puas. 

Maryoto selaku Bupati Tulungagung berharap hal ini untuk kita sadari dan pedomi bersama, bahwa ini sudah merupakan keputusan pengadilan dan semoga mendapat jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

"Saya meminta kepada Muspika di 3 Kecamatan dan kepada para Kepala Desa memberikan pengertian edukasi kepada masyarakat agar mematuhi keputusan pengadilan. Dan mengajak masyarakat untuk mau di relokasi ke tanah redis yang telah disiapkan pada masing-masing kecamatan," pungkasnya.(Rul)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama