Oknum Penipuan PNS Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Saat konferensi pers dengan memperlihatkan barang bukti

Jawapes Sidoarjo
- Banyak orang yang menginginkan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) karena jika selesai masa tugasnya akan mendapat pensiun. Namun orang tidak menyadari, jika menjadi PNS tidak semudah membalikkan tangan. Alhasil banyak oknum yang mencari kesempatan untuk mendapatkan uang dengan cepat, seperti memberikan janji bisa masuk PNS dengan mudah, tapi dengan membayar sejumlah uang.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Wahyudin Latif menyampaikan kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (8/1/2021), bahwa atas laporan dari NK warga Krian yang merasa tertipu oleh tersangka oknum berinisial KRH asal Blitar terkait permintaan uang untuk bisa menjadi PNS.

Lanjut Wahyudin, berawal pada tahun 2019, NK kenal dengan tersangka di suatu lembaga swadaya masyarakat. Dalam perkenalan tersebut, tersangka memiliki jaringan di Dinas Provinsi Jawa Timur dan bisa memasukkan sebagai pegawai pemerintah (PPPK) dengan perjanjian kerja selama satu tahun.

"Tersangka juga mengatakan kepada korban bahwa Dia ini juga sebagai tim rekrutmen pegawai," katanya.

Tambah Kasatreskrim, tersangka juga meyakinkan serta menjanjikan kepada korban yang nantinya akan menjalani beberapa tes dan bila sudah lulus, akan diberi SK Gubernur Jawa Timur. Tersangka juga menyuruh korban untuk mencari siapa saja yang mau menjadi PNS. 

Tersangka KRH (baju orange)

"Modus yang dilakukan tersangka bersama temannya, M (sudah meninggal dunia) ternyata membuat banyak orang tertarik, sehingga dalam kurun waktu setahun, tersangka berhasil menipu sekitar 75 orang dari wilayah Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Jombang dan Mojokerto yang ingin menjadi PNS dengan meminta imbalan pembayaran tunai yang bervariasi, mulai Rp. 35 hingga Rp. 50 juta," tandas Wahyudin.

Dari hasil penangkapan tersangka, diperoleh barang bukti, antara lain puluhan lembar SK Gubernur Jatim, 3 buku tabungan bank BCA, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank BCA, 2 flashdisk, 1 perangkat laptop, 1 perangkat printer dan seperangkat ATK.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama