DR Endar Susilo SH.MH saat menyampaikan keterangannya kepada awak media.
Jawapes Semarang - Setelah adanya putusan lepas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada sidang perkara, Senin (4/01) yang lalu, kini DR. H. Endar Susilo S.H., M.H mulai beraktifitas melakukan pekerjaan rutin sehari-hari seperti biasa. Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Ungaran dengan Hakim Ketua Tri Retnaningsih S.H.,M.H dan Hakim Anggota Wasis Priyanto S.H.,M.H serta Reza Adhian Marga S.H.,M.H, akhirnya sidang terakhir pembacaan putusan pada 4 Januari 2021, DR. H. Endar Susiloo di putus lepas dan dibebaskan pada hari itu juga dan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvervolging) serta pemulihan dalam kemampuan dan kedudukan harkat martabatnya.
Kepada awak media DR. H. Endar S mengatakan, atas kebebasan saya yang pertama sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Allah Swt dimana telah memberikan pertolongan kepada saya dan menunjukkan kebenaran kepada kita semua. Kemudian yang kedua, ucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solidaritas Mangkunegaran yang sudah menjadi Tim Penasehat Hukum saya serta sudah bekerja keras membela saya dengan keilmuan dan pengalamannya. Selanjutnya yang ketiga tentunya saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa perkara saya, telah meneliti dan memutuskan perkara saya dengan adil dan bijaksana sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan PN Ungaran, mengadili dengan putusan yang adil, jelasnya.
Lanjut DR. H. Endar, ucapan terimakasih juga disampaikan atas dukungan dan doa dari keluarga, sahabat dan teman-teman. Berkat doa mereka semua, saya bisa bebas dari tuntutan hukum, ucapnya.
DR. H. Endar Susilo S.H., M.H merupakan Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah yang dijadikan tersangka oleh Polda Jateng dengan pelaporan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 500 juta dengan mengaku sebagai Direktur Utama PT. Multi Usaha Karya yang terjadi di tahun 2016, sebelum dirinya memegang peranan sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng.
Disampaikan Endar saat di ruang kerjanya, Selasa (27/01/2021) yang berlokasi di Tegalrejo Bawen Kabupaten Semarang, bahwa terkait pengembalian nama baik, hal itu sudah dipasrahkan kepada teman-teman Advokad LBH Solidaritas Mangkunegaran, tuturnya kepada wartawan saat dimintai keterangan.(Cpt/Ipjt)
View
Posting Komentar