6 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi Digagalkan Petugas di Bandara Juanda

BB diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo
- Melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, petugas gabungan dari KPP Bea Cukai, Polresta Sidoarjo, Lanudal Juanda, dan Pomal Juanda menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram dan 100 pil ekstasi.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji kepada wartawan, Kamis (14/1/2021), menyampaikan, kedua pelaku yakni H, warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Madura dan Rizal warga Surabaya yang menumpangi pesawat Air Asia QZ-321 rute Kuala Lumpur-Surabaya, diindikasi akan mengirim narkoba ke Madura.

Kecurigaan petugas terhadap kedua penumpang tersebut saat tiba di Bandara Internasional Juanda, dan melakukan proses pemeriksaan kepabeanan. Kemudian barang bawaan keduanya diletakkan di mesin X-Ray, ujar Kapolresta. 

Dua pelaku beserta barang bukti

"Hasilnya, petugas menemukan 25 bungkus sabu dengan berat 3.000 gram pada tas milik tersangka Holil. Sementara pada barang bawaan tersangka Rizal, ditemukan 12 bungkus sabu seberat 2.395 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam lampu LED. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.395 gram dan 100 butir ekstasi. Barang bukti lain yaitu 3 pcs kipas angin gantung, 6 pcs lampu LED dan dua buah koper,” ungkap Kapolresta Sidoarjo. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto mengatakan, para penyelundup narkotika khususnya sabu-sabu yang telah tertangkap sebelumnya menggunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda. “Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam aneka barang bawaan, seperti rice cooker, kemasan makan ringan, lampu dan lainnya,” papar Budi.

Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Terhadap dua tersangka akan dijerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama