Jawapes Sidoarjo - Dugaan keterlibatan penyelewengan dana APBDes tahun 2018-2019 senilai Rp. 600 juta, akhirnya mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng dapat diringkus petugas. Tersangka yang sempat mangkir tiga kali dari panggilan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo ini sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid menyampaikan kepada wartawan, Rabu (2/12/2020) bahwa mantan Kades Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap lantaran diduga terlibat penyelewengan APBDes tahun 2818-2019 sebesar Rp. 600 juta, dimana uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi.
"Tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan sebelum ditangkap, namun sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah pernah memanggil sebanyak tiga kali dan beliau selalu mangkir," terang Idham.
Usai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tersangka dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi, sedangkan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tersangka akan dijerat ke dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3199 jo 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar, pungkas Idham.(tyaz)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments