Polisi Tangkap Pegawai Jasa Marga Kedapatan Memakai Ganja

Polisi Tangkap Pegawai Jasa Marga Kedapatan Memakai Ganja


Jawapes Surabaya - Seorang pegawai tetap Jasa Marga ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di jalan arus tol Gempol Pandaan, ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan patroli.

Saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka AF (24) warga Surabaya, anggota Opsnal mendapati dua poket plastik kecil yang masing-masing plastik berisi narkoba jenis ganja seberat 1,20 gram lebih dan 0,56 gram, ungkap Iptu Yudi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (2/12/2020).

Menurut pengakuan tersangka bahwa Ia mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online sedangkan untuk pengiriman dan pengambilan barangnya dilakukan dengan cara diranjau yakni ditaruh disuatu tempat di Surabaya kemudian tersangka mengambilnya, lanjutnya.

Selain itu, tersangka sudah dua kali ini melakukan transaksi ganja secara online dan dua poket itu dibeli senilai Rp 100 ribu lebih, Ia juga mengaku bahwa ganja itu digunakan untuk diri-sendiri, jelasnya.


Sementara ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pengedar narkoba jenis ganja yang menjalankan bisnis narkobanya melalui online, tegasya.

Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil pengembangan ke Pasuruan karena teman tersangka sudah ditangkap terlebih dulu. Setelah tersangka dilakukan tes urine hasilnya positif, terangnya.

Pada intinya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tidak tembang pilih, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Polri sendiri maupun masyarakat sipil, tuturnya.

"Jadi secara tegas, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sama sekali tidak tebang pilih untuk menumpas peredaran narkoba di wilayah Kota Surabaya," ucapnya.

Pengakuan tersangka AF bahwa Ia memakai ganja baru dua kali ini dengan alasan susah tidur dan tersangka memakai ganja di rumahnya sendiri.

Kini tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.

(Dedy)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan