Proyek Irigasi APBD Provinsi Lampung Rp733,4 Juta di Tanggamus Disorot, Pelaksana Klaim Hanya Dibayar 30 Persen

Proyek Irigasi APBD Provinsi Lampung Rp733,4 Juta di Tanggamus jadi sorotan


Jawapes Tanggamus – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pekon Bandar Sukabumi di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp733.440.000 menjadi sorotan warga. Selain adanya dugaan tunggakan pembayaran upah pekerja dan material bangunan, muncul pengakuan pelaksana lapangan yang menyebut dirinya hanya menerima pembayaran sebesar 30 persen dari nilai kontrak yang sebelumnya dikomunikasikan sebesar 35 persen.


Berdasarkan data proyek yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Dwimitra Lampung Perdana dengan kontrak tertanggal 2 September 2025 dan berlokasi di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.


Pelaksana Lapangan Klaim Hanya Dibayar 30 Persen


Adi Gayuh Kartiko yang mengaku sebagai pelaksana lapangan menyampaikan bahwa dirinya menjalankan pekerjaan atas perintah seseorang bernama Enda Ravico yang disebut sebagai pihak pemilik pekerjaan.


Menurut Adi, pada awal pelaksanaan terdapat kesepakatan pembagian sebesar 35 persen dari nilai kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun hingga pekerjaan selesai, dirinya mengaku hanya menerima pembayaran sebesar 30 persen.


"Pekerjaan ini saya laksanakan atas perintah Enda Ravico dengan komitmen 35 persen dari nilai kontrak. Saya sempat meminta agar ditambah menjadi 40 persen karena mempertimbangkan kebutuhan pekerjaan di lapangan, namun tidak mendapat tanggapan. Sampai sekarang saya hanya menerima 30 persen dari nilai kontrak. Mohon maaf jika pekerjaan ini masih menyisakan banyak persoalan," ujar Adi.


Jika mengacu pada nilai kontrak Rp733.440.000, maka porsi 35 persen setara dengan sekitar Rp256,7 juta. Sementara pembayaran 30 persen berkisar Rp220 juta. Selisih antara keduanya mencapai sekitar Rp36,6 juta.


Adi juga menyebut pekerjaan yang dilaksanakannya tersebar di empat titik dan hampir seluruhnya masih menyisakan berbagai persoalan. Ia menilai keterbatasan dana pelaksanaan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan sejumlah kewajiban kepada pekerja maupun pemasok material belum dapat diselesaikan.


Menurutnya, biaya riil pekerjaan di lapangan bahkan diperkirakan mencapai sekitar 40 persen dari nilai kontrak agar seluruh kebutuhan pekerjaan dapat terpenuhi secara memadai.


Dugaan Tunggakan Upah dan Material Rp75 Juta


Sejumlah warga mengaku masih memiliki piutang terkait proyek tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan kepada wartawan, rincian tunggakan yang belum dibayarkan meliputi:

Upah tukang lansir sebanyak 30 orang sebesar Rp30 juta atas nama Munzairi alias Kewet;

Upah tukang pasangan talud sebesar Rp12 juta atas nama Hamdan;

Upah tukang pasir sebesar Rp4 juta atas nama Densa;

Upah tukang batu sebesar Rp10 juta atas nama Robi Yansyah;

Tagihan toko bangunan sebesar Rp10 juta atas nama Sulhan Efendi;

Honor pengawas lapangan warga sebesar Rp9 juta atas nama Maryadi.

Total nilai tunggakan yang disebutkan warga mencapai sekitar Rp75 juta.


Kualitas Talud Dipersoalkan


Selain persoalan pembayaran, warga juga menyoroti kualitas konstruksi talud pada proyek tersebut. Mereka menduga penggunaan batu bulat pada sejumlah bagian pekerjaan menjadi penyebab munculnya keretakan dan kerusakan.


Menurut keterangan warga, spesifikasi teknis seharusnya menggunakan batu belah. Namun di lapangan ditemukan penggunaan batu bulat dalam jumlah cukup banyak.


"Sekitar satu bulan setelah pekerjaan selesai, banyak bagian talud yang retak dan patah. Kami menduga karena penggunaan batu bulat yang daya ikatnya tidak sebaik batu belah," ujar seorang warga.


Warga meminta Dinas PU Pengairan Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, serta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap pelaksanaan dan penggunaan anggaran proyek tersebut.


"Kalau pelaksana di lapangan saja mengaku tidak menerima sesuai komitmen awal, wajar jika pekerja dan pemasok material di bawahnya belum dibayar. Ini proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi petani, bukan menimbulkan persoalan baru," kata warga.


Aktivis Soroti Sistem Penganggaran


Aktivis lingkungan hidup, Usman Mursyid, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar pekerjaan dapat diselesaikan hanya dengan biaya sekitar 35 persen dari nilai kontrak, maka hal itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah.


"Jika benar suatu pekerjaan contoh bernilai Rp100 juta dapat diselesaikan dengan biaya sekitar Rp35 juta, bahkan cuma di bayar 30 juta tetap bisa selesai, berarti ada kelebihan dana tak wajar sebesar Rp65 juta. Maka perlu dievaluasi bagaimana perencanaan dan penganggarannya. Apakah terdapat efisiensi yang tidak tercermin dalam perencanaan, atau ada persoalan lain yang harus ditelusuri. Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh agar penggunaan uang negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," ujar Usman kepada Media Jawapes, Minggu (21 Juni 2026).


Ia menambahkan, transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah sangat penting untuk memastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga serta hak-hak pekerja dan masyarakat tidak dirugikan.


Menunggu Klarifikasi


Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni Enda Ravico, pihak CV. Dwimitra Lampung Perdana, maupun PPTK pada Dinas PU Pengairan Provinsi Lampung, belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh pelaksana lapangan dan warga.


Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. (Ady)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan