Jawapes Pasuruan - Kasus narkoba tidak ada hentinya. Kali ini Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus tiga tersangka kasus narkoba dengan total BB 1.165 gram beserta alat timbangnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers pada Kamis (17/12/2020) menyampaikan bahwa jajaran Polres Pasuruan telah berhasil mengungkap kasus narkoba yang besar pada akhir bulan lalu.
"Kali ini Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap kasus sabu-sabu, yang masuk dalam kategori narkotika golongan I sebesar 1.165 gram dengan meringkus 3 tersangka," ungkapnya.
Lanjutnya, bisa dibayangkan, kalau 1 kg sabu maka hampir 10.000 generasi yang kemungkinan terkontaminasi oleh bahaya narkoba ini.
"Sehingga kita harus bener-bener berkomitmen narkoba ini harus di berantas di bumi Pasuruan, Jawa Timur dan Indonesia. Kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara transparan, profosional dan profesional," ucapnya.
Dijelaskan oleh Rofiq, lanjutnya, ada tiga tersangka yaitu, S dengan BB sebanyak 61 gram, kemudian dari S kita kembangkan lagi dan didapat dua orang inisial A dan R. Disitu kita mendapatkan BB dengan jumlah besar yakni 1.104 gram.
"R kita tangkap di daerah Solo Jawa Tengah. Dalam pengejarannya selama dua minggu. Sempat juga terdeteksi di wilayah Malang Raya, kita sempat disana mengendap selama 7 hari, hilang lagi," urainya.
Kemudian terdeteksi lagi ada di wilayah Solo, akhirnya kita ngendap lagi selama 8 hari di sana, baru pelaku R kita tangkap, kata Gus Rofiq panggilan akrabnya.
"Saya berharap, pengungkapan kasus ini bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat supaya tidak bermain narkoba karena komitmen Polres Pasuruan, terhadap pelaku narkoba tidak main-main," tegasnya.(tim)
Pembaca
Posting Komentar