Tersangka Posting Foto Telanjang Korban di Status WhatsApp Lantaran Dendam, Begini Ceritanya

Jawapes Sidoarjo - Lantaran ditinggal nikah dengan orang lain, tersangka Eko Susanto (35) warga Desa Wedoro Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo nekad memotret korban LT (38) yang dulunya merupakan kekasihnya.

Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono menjelaskan kepada wartawan pada Selasa (3/11/2020), awalnya tersangka dan korban ini berpacaran. Namun akhirnya korban ini menikah dengan orang lain.

Setelah 16 tahun berlalu, tersangka yang sudah menjadi duda dan korban yang akan mengurus perceraiannya dengan suaminya ini akhirnya bertemu lagi, terang AKP Imam Yuwono.

"Nah mungkin karena kangen, akhirnya keduanya bertemu di hotel di kawasan Surabaya pada 10 Juli 2020 lalu," ujar Wakasatreskrim.

Lanjutnya, namun pertemuan tersebut dipergunakan tersangka berbuat yang mengharuskannya berurusan dengan Polisi.

"Tersangka memotret korban saat mandi dengan mempergunakan nomer handphone korban yang kemudian hasil jepretannya itu diunggah di status whatsApp korban, seolah-olah korban ini memposting dirinya sendiri," jelas AKP Imam Yuwono.

Merasa dipermalukan, korban lapor ke Polisi dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, pungkas Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan